POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk para guru di Indonesia. Memasuki Oktober 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah mulai berjalan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, informasi tambahan membuat para pendidik semakin optimis: ada regulasi baru terkait tambahan tunjangan 100 persen yang siap dicairkan, meskipun realisasinya menunggu peran pemerintah daerah.
Pencairan TPG Triwulan 3 Lebih Cepat
Sejak 1 Oktober 2025, para guru yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mulai menerima hak mereka.
Baca Juga: Malaysia Blokir 24 Judul Buku, Demokrasi Dinilai Makin Terbatas
Biasanya, pencairan baru dilakukan pertengahan Oktober atau lebih lambat.
“Ini rekor baru. Tahun sebelumnya, pencairan triwulan 3 tidak pernah dimulai sejak 1 Oktober,” ungkap admin kanal YouTube Guru Abad 21.
Contohnya, beberapa guru di Kalimantan Tengah melaporkan sudah menerima transfer tunjangan.
Nominalnya bervariasi, salah satunya mencapai Rp9,3 juta berdasarkan kategori guru ASN dengan SKTP terbit pada 21 September 2025.
Postingan di media sosial para guru menguatkan fakta tersebut.
Baca Juga: Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu, Mahamuda: Pemerintah Pusat Pelit
“Alhamdulillah SKTP tanggal 22 September sudah cair,” tulis seorang guru dalam unggahan yang memperlihatkan tangkapan layar aplikasi mobile banking.
Hal ini membuktikan bahwa semakin cepat SKTP diterbitkan, semakin cepat pula pencairan yang diterima guru.
Kategori Guru yang Sudah Cair
Berdasarkan laporan lapangan, pencairan terutama terjadi pada guru dengan kategori A1. Artinya, guru tersebut memenuhi 24 jam pelajaran tatap muka penuh.
Guru dalam kategori lain masih menunggu giliran, namun tren ini memberi harapan besar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen mempercepat distribusi dana tunjangan bagi tenaga pendidik.
“Selamat untuk Bapak Ibu guru yang sudah cair. Semoga yang lain segera menyusul,” ujar pengelola kanal tersebut.
Baca Juga: Sosok Hacker Bjorka Bernama Asli Wahyu Malongo, Sering Berperilaku Aneh Diduga Kecanduan Lem
Misteri Tambahan Tunjangan 100 Persen
Selain pencairan rutin triwulan, guru Indonesia masih menanti kabar besar: tambahan tunjangan sertifikasi 100 persen.
Kebijakan ini sebenarnya sudah memiliki dasar hukum jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, publikasi pemerintah terkait implementasi regulasi ini masih minim. Banyak guru bertanya-tanya di ruang komentar media sosial maupun forum online.
Seorang guru menulis, “Min, bagaimana informasi terakhir dari pemerintah tentang tambahan 100% TPG ini? Kok belum ada kabar jelas?”
Baca Juga: Heboh! Santri Lirboyo Ikut Kerja Bangunan, Publik Ramai Kritik soal K3 dan Aturan Ketenagakerjaan
Sayangnya, hingga awal Oktober 2025, informasi resmi memang masih terbatas.
Dokumen terakhir yang beredar berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi.
Isi undangan tersebut menegaskan perlunya pendataan jumlah guru penerima tunjangan.
Data itu penting untuk perhitungan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 yang kini ditambah 1 bulan TPG atau tamsil.
“Ini memang sinkron dengan kebijakan tahun 2024. Tambahan satu bulan TPG masuk dalam THR dan gaji 13,” jelas admin.
Artinya, ada dua momen pencairan tambahan: satu bulan dalam THR, dan satu bulan dalam gaji 13.
Namun, pencairan tidak bisa langsung dilakukan pemerintah pusat. Pemda harus aktif mengusulkan data penerima, sesuai format yang sudah ditetapkan.
Format itu memuat rincian jumlah guru ASN daerah, kategori PNS atau PPPK, jumlah TPG per tahun, hingga daftar guru penerima yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Benarkah Rapel Pensiun Akan Cair Minggu Kedua Oktober 2025?
Kabar Baik untuk Guru Agama
Tahun lalu, guru pendidikan agama yang diangkat Pemda tidak mendapatkan tambahan tunjangan. Tahun ini, aturan berubah.
Dalam surat Kemendagri terbaru, guru pendidikan agama ASN di sekolah umum masuk daftar penerima tambahan tunjangan.
“Ini perbaikan besar. Tahun lalu guru agama tidak dapat, sekarang sudah masuk perhitungan,” ungkap Admin Guru Abad 21.
Guru agama selama ini menerima TPG dari Kementerian Agama, sementara gaji pokok dibayar pemerintah daerah.
Kini, mereka berhak atas tambahan TPG yang cair bersamaan dengan THR dan gaji 13.
Banyak guru berharap agar pemerintah pusat lebih aktif memberikan informasi resmi. Minimnya publikasi menimbulkan kebingungan di kalangan pendidik.
“Pemerintah harus lebih transparan soal hak guru. Jangan sampai guru mencari informasi hanya dari media sosial,” kata seorang guru senior di Jawa Tengah.
Selain itu, percepatan koordinasi dengan pemda sangat penting. Jika daerah lambat mengirim data, pencairan tambahan bisa tertunda.
Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru Indonesia. Dengan cairnya dana sejak awal Oktober, keuangan keluarga guru sedikit lebih longgar.
Namun, kabar tentang tambahan 100 persen TPG masih menunggu realisasi. Peran pemda menjadi kunci agar hak guru bisa segera terbayarkan.
Guru Indonesia kini menaruh harapan besar pada koordinasi cepat antara pusat dan daerah.
Sebab, tambahan tunjangan bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka mendidik generasi bangsa.***




