POJOKSATU.id - Pemerintah tengah mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025.
Sejumlah daerah sudah mulai menyalurkan tunjangan bagi guru bersertifikat.
Namun, masih banyak guru kategori A2 dan A3 yang menghadapi kendala karena status validasi Info GTK menunjukkan kode [02] atau “Beban Mengajar Belum Memenuhi Syarat”.
Kondisi ini membuat sebagian guru harus menunda pencairan tunjangan meski sudah menjalankan tugas sesuai bidangnya.
Baca Juga: Masih Tertunda karena Jam Mengajar Kurang? Ini Solusi agar TPG Triwulan 3 Segera Cair
Lantas, apa sebenarnya arti kategori A2 dan A3, dan bagaimana langkah yang harus ditempuh agar status TPG bisa berubah menjadi valid?
Dalam sistem Info GTK, guru dikelompokkan ke dalam beberapa kategori (A1 hingga A5) berdasarkan jumlah jam mengajar (Jam Tatap Muka atau JTM) dan keterpenuhan syarat linieritas antara mata pelajaran, sertifikat pendidik, dan ijazah.
Klasifikasi ini membantu sistem menentukan kelayakan seorang guru untuk menerima TPG.
Berikut penjelasan kategorinya:
-Kategori A1
Guru yang telah memenuhi 24 jam linier sesuai sertifikat pendidik dan SK pengangkatan (PNS/PPPK). Kategori ini otomatis memenuhi syarat pencairan TPG.
Baca Juga: Nyaris 3 Ribu Perceraian, Kasus Cerai Akibat KDRT di Kabupaten Bandung Barat Terbanyak di Jabar
-Kategori A2
Guru yang mengajar 18–23 jam linier dan masih bisa memenuhi syarat melalui tugas tambahan atau jam di sekolah non-induk.
A2 B1: 18–23 JP + Tugas Tambahan Utama (contoh: Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium).
A2 B2: 18–23 JP + Tugas Tambahan Lainnya (TTLE) seperti wali kelas, pembimbing P5, atau piket.
A2 C: 18–23 JP di sekolah induk + tambahan 1–6 JP di sekolah non-induk.
-Kategori A3
Guru yang mengajar 12–17 jam linier.
Mereka masih bisa memenuhi syarat jika mendapat tugas tambahan atau bila sekolah memang memiliki keterbatasan jam mapel.
A3 B1: 12–17 JP + Tugas Tambahan Utama.
Baca Juga: 544 Perusahaan BUMN dan Swasta Buka Program Magang 2025, Fresh Graduate Wajib Coba!
A3 Tanpa Tugas Tambahan: Bisa tetap valid jika memenuhi rasio kebutuhan guru atau merupakan guru tunggal di sekolah tersebut.
-Kategori A4 dan A5
Guru dengan beban mengajar di bawah 12 jam.
Biasanya kategori ini hanya berlaku bagi guru tunggal di sekolah yang jumlah rombelnya sedikit.
Banyak guru di kategori A2 dan A3 yang melapor Info GTK-nya masih menampilkan kode [02], meskipun data beban mengajar sudah diinput.
Kode ini menandakan sistem belum mendeteksi terpenuhinya 24 jam linier, atau masih menunggu proses perhitungan kebutuhan guru di Dapodik.
Beberapa penyebab umum munculnya kode [02] di antaranya:
1. Data Tugas Tambahan Belum Lengkap
Penugasan seperti wakil kepala sekolah, guru wali kelas, pembimbing P5, atau piket belum diinput atau belum disinkronkan ke Dapodik.
2. Sinkronisasi Dapodik Belum Terbaca di Info GTK
Data yang sudah benar di Dapodik memerlukan waktu 3–5 hari untuk ter-update di Info GTK.
Jika sinkronisasi dilakukan mendekati jadwal penarikan data, sistem belum sempat memvalidasi ulang.
3. Kesalahan pada Penetapan Sekolah Non-Induk
Untuk guru yang menambah jam di sekolah lain (non-induk), SK tambahan harus sesuai format resmi dan sudah disetujui operator dinas.
4. Masih Dalam Proses Perhitungan Rasio Kebutuhan Guru
Untuk guru kategori A3, sistem terkadang menunggu validasi rasio kebutuhan guru di sekolah.
Misalnya, jika total jam mapel hanya 40 JP dan ada dua guru mapel, maka pembagian 24 dan 16 jam masih dianggap linier dan bisa valid setelah diverifikasi.
Bagi guru kategori A2 dan A3 yang masih berstatus [02], berikut langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan agar data segera valid dan TPG bisa cair:
1. Cek Catatan Masalah di Info GTK
Buka akun Info GTK dan perhatikan kolom catatan validasi.
Biasanya sistem akan menuliskan alasan spesifik, misalnya “beban mengajar belum 24 JP” atau “tugas tambahan belum diakui”.
2. Verifikasi Penugasan TTU dan TTLE di Dapodik
Pastikan tugas tambahan sudah diinput dengan benar.
TTU (Tugas Tambahan Utama) seperti wakasek, kepala lab, kepala perpustakaan, atau kepala program keahlian.
TTLE (Tugas Tambahan Lainnya) seperti wali kelas, pembimbing P5, atau piket maksimal 6 JP.
3. Pastikan Jam Linier Sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik)
Cek kembali apakah mata pelajaran yang diampu sesuai dengan bidang sertifikasi.
Baca Juga: Meteor Jatuh di Cirebon Sangat Jarang Muncul Disebabkan Ukurannya Besar, dari Tegal Brebes Terlihat
Guru yang mengajar lintas mapel akan langsung terbaca sebagai “tidak linier”.
4. Sinkronisasi Ulang Dapodik dan Tunggu Pembaruan
Setelah perbaikan dilakukan, operator sekolah harus melakukan sinkronisasi ulang.
Data baru akan terbaca pada Info GTK sekitar 3–5 hari setelah sinkronisasi.
5. Cek Kembali Setelah Validasi Selanjutnya
Jika semua data sudah benar, status validasi akan berubah dari “Belum Memenuhi Syarat [02]” menjadi “Valid”.
Baca Juga: Spirit Kemerdekaan di HUT TNI ke-80, Ukhuwah Batak Muslim Gelar Ziarah dan Doa Bersama
Setelah itu, guru tinggal menunggu proses perhitungan kebutuhan guru dan penerbitan SKTP.
Begitu status berubah menjadi valid, guru kategori A2 dan A3 akan masuk dalam daftar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menyalurkan TPG melalui bank penyalur.
***



