POJOKSATU.id - Dinamika gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin berkembang.
Dalam Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, terdapat penambahan pihak pemohon yang memperkuat argumentasi hukum terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman kini tercatat sebagai Pemohon I.
Baca Juga: El Nino ‘Godzilla’ Mulai Disorot, Dampaknya Bisa Meluas tapi Tidak Merata di Indonesia
Sementara itu, Rizalul Akram yang berprofesi sebagai dosen PPPK hadir sebagai Pemohon II dari unsur perorangan.
Kuasa hukum para Pemohon, Abdul Basit, menegaskan adanya penambahan pihak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 di ruang sidang MK, Jakarta.
“Ada tambahan (Pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ujarnya.
Sorotan pada Frasa Kontroversial
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum lainnya, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Pelajar Indonesia Juara Umum STEMCO 2026 di Singapura, Borong 6 Absolute Champion!
Frasa ini dianggap dapat dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa melalui evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan dan non-diskriminasi, serta melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Para Pemohon menilai, keberadaan frasa tersebut membuat keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak memiliki jaminan normatif.
Baca Juga: Bupati Karawang Ajak 2 Lansia Naik ke Panggung, Langsung Ditawarkan Program Rulahu
Akibatnya, masa depan karier PPPK menjadi sulit diprediksi dan rawan ketidakpastian.
Bertentangan dengan Sistem Merit
Padahal, UU ASN sendiri mengusung prinsip sistem merit yang menekankan pengelolaan aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Namun dalam praktiknya, norma yang diuji justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Mengutip doktrin hukum dari Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan mampu memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum.
Baca Juga: Usai Karni Ilyan, Kini Giliran Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Terkait Ijazah Palsu Jokowi
Hal ini dinilai belum terpenuhi dalam aturan yang sedang diuji.
Para Pemohon pun mendorong agar norma tersebut dimaknai ulang, sehingga tetap membuka peluang keberlanjutan kerja PPPK berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Kerugian Konstitusional PPPK
Akibat berlakunya norma yang ada saat ini, para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional.
Di antaranya tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja, ketidakpastian dalam perencanaan karier, hingga ketimpangan perlakuan dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kerugian tersebut dinilai bersifat spesifik dan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan berlakunya norma dalam UU ASN yang digugat.
Isi Petitum yang Diajukan
Dalam petitum yang telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai berdasarkan sistem merit tanpa diskriminasi.
- Menyatakan frasa “dapat” dan “tertentu” dalam Pasal 34 ayat (2) tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai memberi kesempatan setara bagi PPPK.
Baca Juga: New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Premium, Warna Burgundy Baru Bikin Skutik Retro Ini Makin Mewah
- Menyatakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai pemberhentian harus melalui evaluasi kinerja objektif.
Sebagai informasi, Pasal 34 UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN diutamakan diisi oleh PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu.
Sementara Pasal 52 mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.
Baca Juga: New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Premium, Warna Burgundy Baru Bikin Skutik Retro Ini Makin Mewah
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan ribuan PPPK di Indonesia.
Di tengah harapan akan sistem birokrasi yang adil dan profesional, kejelasan status dan kepastian karier menjadi hal yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata. ***




