POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Dalam putusannya, MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan.

Baca Juga: Strategi Efektif Meningkatkan Kemampuan Numerasi Siswa di Era Kurikulum Merdeka

Mahkamah menyebut perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru,” kata salah satu hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Projo Tinggalkan Logo Wajah Jokowi, Arah Baru Ditetapkan, Sudah tak Lagi Pro Jokowi

MK juga menegaskan bahwa jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki tanggung jawab dan karakteristik yang berbeda.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan batas usia pensiun bagi PNS, termasuk guru dan dosen, sudah diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Namun, Pasal 240 PP 11/2017 memberikan ruang bagi undang-undang masing-masing profesi untuk mengatur batas usia pensiun secara spesifik.

Baca Juga: Ingin Hemat Ongkos Transportasi? Begini Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Transjakarta dan Daftar Penerimanya

“Dalam konteks permohonan a quo, yang dipersoalkan pemohon adalah batas usia pensiun jabatan fungsional guru yang diatur dalam UU 14/2005, yakni usia 60 tahun,” ujar Enny.

Lebih lanjut, MK menyebut bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen memang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 67 ayat (5), batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, khususnya bagi profesor berprestasi.

“Karenanya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo menegaskan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu OKU, 3.068 Berhasil Lolos, 17 TMS Gara-Gara Hal Sepele

Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materi terhadap Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 karena menilai batas usia pensiun guru yang berhenti di usia 60 tahun bersifat diskriminatif.

Ia beralasan, guru semestinya bisa terus bekerja hingga usia 65 atau 70 tahun seperti dosen agar tetap dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Namun MK berpandangan, tidak ada pelanggaran terhadap prinsip konstitusionalitas dalam perbedaan tersebut.

Pengaturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Zulhas Sebut Kenaikan Harga Telur dan Beras Justru Jadi Bukti Program MBG Berjalan Efektif

Mahkamah bahkan mendorong pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif mengenai jabatan fungsional guru, terutama jenjang guru ahli utama, agar wacana perpanjangan usia pensiun bisa dikaji melalui revisi undang-undang.

Di tengah perdebatan ini, banyak kalangan guru berharap pemerintah dapat meninjau ulang regulasi yang ada. Sebab bagi sebagian besar guru, mengajar bukan sekadar profesi, melainkan pengabdian seumur hidup bagi masa depan generasi bangsa.***