POJOKSATU.ID - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait pembayaran gaji PPPK menjadi sorotan.
Pasalnya, gaji PPPK paruh waktu dan PPPK tahap II untuk tahun anggaran 2026 diketahui dibayarkan menggunakan Dana Tak Terduga (DTT).
DTT selama ini identik dengan kebutuhan darurat seperti bencana alam.
Langkah ini pun memunculkan pertanyaan publik, mengingat fungsi utama DTT bukan untuk belanja pegawai.
Ribuan PPPK Terlibat, Hampir Seribu Paruh Waktu
Berdasarkan data, jumlah PPPK yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 12 Desember 2025 mencapai 1.839 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 973 orang merupakan PPPK kategori paruh waktu.
Baca Juga: Seleksi ASN 2026! Pemkot Mataram Usulkan 200 Formasi, 80 Persen untuk CPNS dan 20 Persen untuk PPPK
Artinya, lebih dari separuh penerima SK berada dalam skema kerja paruh waktu yang kini gajinya bersumber dari DTT.
BPKAD, Tidak Bermasalah
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, membenarkan penggunaan DTT untuk pembayaran gaji PPPK tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini tidak menyalahi aturan.
Dikutip dari Tribunnews, 11 April 2026, begini kata Farid Husen:
“Tidak bermasalah. Memang itu (DTT) untuk operasional tanggap darurat, tetapi tidak pada pekerjaan fisik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan DTT masih dalam koridor yang diperbolehkan, selama bukan untuk kegiatan fisik.
Alasan Utama, Data Belum Lengkap Saat Penyusunan APBD
Farid menjelaskan, keputusan memasukkan anggaran gaji PPPK ke dalam DTT bukan tanpa alasan.
Saat penyusunan APBD 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menerima data lengkap terkait penempatan PPPK dari masing-masing OPD.
Akibatnya, anggaran tidak bisa langsung dialokasikan secara spesifik.
“Jadi waktu penyusunan APBD 2026, kami anggarkan secara global di DTT karena kami belum dapat data penempatan PPPK ini,” jelasnya.
Skema Anggaran Akan Digeser ke OPD
Meski saat ini menggunakan DTT, Farid memastikan bahwa anggaran tersebut bersifat sementara.
Baca Juga: Momen Haru di Pontianak! 26 ASN Pensiun, 335 CPNS Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Tegas Wali Kota
Setelah data penempatan PPPK tersedia, anggaran akan dialihkan ke masing-masing OPD.
“Setelah sudah ada penempatan, kemudian kami geser anggaran di DTT ini ke masing-masing OPD,” sambungnya.
Langkah ini disebut sebagai solusi administratif agar pembayaran gaji tidak terhambat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Bernafas Lega! Selamat dari PHK dan Gaji Aman Hingga Tahun 2027 dari APBD
DTT Capai Rp50 Miliar, Masih Ada Sisa
Dalam APBD Halmahera Selatan 2026, total Dana Tak Terduga yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Menariknya, meski sebagian digunakan untuk gaji PPPK, Farid memastikan masih ada sisa dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan darurat.
Hal ini penting untuk memastikan fungsi utama DTT tetap berjalan.
DPRD, Solusi yang Bisa Dimaklumi
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mengungkapkan bahwa penggunaan DTT untuk gaji PPPK memang terjadi karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, gaji PPPK belum masuk dalam APBD induk 2026 karena SK pengangkatan baru diterima setelah APBD disahkan.
“Mereka menerima SK setelah APBD disahkan. Oleh karena itu, gaji mereka dibayarkan menggunakan DTT,” jelas Safri, dikutip dari sumber yang sama.
Ia menilai langkah tersebut masih dapat dimaklumi, terutama di tengah adanya efisiensi dana transfer ke daerah.
Peringatan, DTT Tetap untuk Kondisi Darurat
Meski memahami kebijakan tersebut, DPRD tetap mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melenceng dari fungsi utama DTT.
Dana tersebut tetap harus diprioritaskan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.
Baca Juga: Skema Gaji ke-13 Tak Sama! PPPK Full Time Terima Penuh, Paruh Waktu Hanya Proporsional
Dengan demikian, penggunaan DTT untuk gaji PPPK diharapkan hanya bersifat sementara dan tidak menjadi kebiasaan di masa mendatang.
Penggunaan Dana Tak Terduga untuk membayar gaji PPPK di Halmahera Selatan menjadi langkah tak biasa.
Namun hal tersebut dianggap sebagai solusi cepat atas kendala administratif.
Meski dinilai tidak melanggar aturan, pemerintah daerah tetap diingatkan untuk menjaga fungsi utama DTT sebagai dana darurat.***




