POJOKSATU.ID — Pemerintah resmi menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang mengikuti standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di lokasi penempatan.
Artinya, penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak sama di setiap daerah dan bisa meningkat signifikan di wilayah dengan UMP/UMK tinggi.
Memberikan peluang pendapatan yang lebih baik bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-Beda?
Pada tahun 2025, Pemerintah menetapkan skema resmi bagi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Teknologi Lifting Wajah Non-Bedah Setara Face Lift Resmi Hadir di ADC Bandung
Dalam regulasi ini, gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat nasional tunggal melainkan diserahkan kepada instansi penempatan.
Dengan acuan minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat, ataupun setara penghasilan terakhir ketika masih menjadi honorer mana yang lebih tinggi.
Artinya, lokasi penempatan punya peran sangat besar menentukan besaran penghasilan. Di daerah dengan UMP/UMK tinggi.
PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh gaji jauh lebih besar dibandingkan daerah dengan UMP/UMK rendah.
Rentang Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan data terbaru:
1. Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu berada dalam kisaran ± Rp 2,07 juta sampai Rp 5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kebijakan instansi.
2. Di beberapa wilayah dengan UMP 2025 tinggi, penghasilan berpeluang menyentuh angka Rp 5 juta per bulan. Contoh: UMP 2025 di DKI Jakarta mencapai Rp 5.396.761.
3. Di provinsi lain dengan UMP lebih rendah misalnya di Jawa Barat (UMP 2025 Rp 2.191.232) gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan standar tersebut.
Skema Gaji dan Faktor Penentu
Faktor utama, UMP atau UMK atau gaji honorer sebelumnya
Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit disetarakan dengan UMP/UMK di daerah penempatan.
Namun jika penghasilan terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi, maka tetap dijadikan acuan.
Jam kerja dan proporsi kerja
Karena status paruh waktu, jam kerja PPPK Paruh Waktu biasanya lebih singkat dibanding PNS/PPPK penuh waktu sehingga gaji dan tunjangan bisa disesuaikan proporsional.
Hak dan tunjangan tetap berlaku
Meskipun jam kerja berbeda, PPPK Paruh Waktu masih berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan kinerja (jika ada).
Baca Juga: DPR Usulkan Rekam Riwayat Pelaku Perundungan Saat Daftar Kuliah
Tunjangan jabatan atau tugas, jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), THR, dan tunjangan keluarga (jika memenuhi syarat).
Implikasi di Daerah dengan UMP atau UMK Tinggi
Karena UMP UMK adalah acuan, daerah dengan biaya hidup biasanya lebih tinggi.
Cenderung memberikan upah minimum yang lebih tinggi yang kemudian menjadi potensi gaji PPPK Paruh Waktu melonjak.
Ini sesuai dengan catatan media bahwa di beberapa wilayah, penghasilan bisa berada di kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di wilayah seperti itu, ini menjadi peluang nyata untuk memperoleh penghasilan lebih stabil dan lebih baik dibanding status honorer sebelumnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bukanlah angka tunggal melainkan sangat dipengaruhi oleh lokasi penempatan (UMP/UMK) dan riwayat penghasilan honorer.
Di wilayah dengan UMP/UMK tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh pendapatan signifikan, bahkan mendekati angka yang banyak dianggap layak.
Dengan demikian, bagi calon PPPK Paruh Waktu atau honorer yang sedang mengajukan status, faktor lokasi sangat krusial.***




