POJOKSATU.id - Minat generasi muda untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan dosen disebut terus mengalami penurunan.

Fenomena ini menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI, terutama karena berdampak langsung pada keberlangsungan kualitas pendidikan nasional.

Salah satu faktor utama yang dinilai menjadi penyebab adalah persoalan kesejahteraan yang belum menjanjikan dibandingkan sektor lain.

Baca Juga: Tito Bantah Pemerintah Lamban Tangani Banjir Sumatra, Sebut Yang Penting Aksi, Bukan Talk Show!

Isu tersebut mencuat dalam rangkaian kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi Komisi X DPR RI ke sejumlah daerah dan perguruan tinggi.

Dari berbagai masukan yang diterima, muncul kesimpulan bahwa profesi dosen dan ASN mulai kehilangan daya tarik, terutama di kalangan lulusan terbaik.

Kondisi ini dinilai berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut, karena pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Bedanya Gaji Tunggal ASN dengan Sistem Gaji PNS Saat Ini


Minat Jadi Dosen dan ASN Kian Menurun

Komisi X DPR RI menilai tren penurunan minat ini tidak bisa dilepaskan dari realitas kesejahteraan tenaga pendidik dan aparatur negara.

Banyak anak muda kini lebih memilih sektor swasta atau profesi lain yang dinilai menawarkan kepastian penghasilan dan jenjang karier lebih jelas.

Dalam konteks dosen, persoalan tidak hanya soal gaji, tetapi juga beban kerja, tuntutan administratif, serta ketidakpastian status kepegawaian, khususnya bagi dosen non-PNS.

Baca Juga: Heboh Bantuan Malaysia! Tito Sebut Itu Bukan dari Pemerintah, Nilainya Pun Enggak Seberapa, Begini Faktanya!

Sementara bagi ASN secara umum, citra penghasilan yang stagnan dan proses birokrasi yang panjang turut menjadi faktor pengurang minat.


Komisi X DPR Soroti Kesejahteraan

Melihat kondisi tersebut, Komisi X DPR RI mendorong agar aspek kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

DPR menilai RUU ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan perlindungan profesi pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, profesi dosen akan semakin ditinggalkan.

“Kalau kita tidak pastikan mereka sejahtera, kemungkinan besar mereka tidak akan berkenan lagi menjadi dosen dan akan memilih jalur lain,” ujar MY Esti Wijayati, dikutip dari IniBalikpapan.com, 14 Desember 2025.

Baca Juga: Pasar Induk Kramatjati Kebakaran, Pemprov DKI Langsung Bentuk TIM Investigasi

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan bukan lagi isu tambahan, melainkan faktor kunci dalam menjaga regenerasi tenaga pendidik.


RUU Sisdiknas Didorong Jadi Solusi

Komisi X DPR berharap RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur aspek kurikulum dan kelembagaan.

Tetapi juga secara tegas menjamin kesejahteraan dan perlindungan karier dosen serta tenaga kependidikan.

Baca Juga: Diskominfo Karawang Ingatkan Pelajar SMK soal Bahaya Judi Online

Hal ini mencakup kepastian penghasilan, jenjang karier, hingga perlindungan hukum dalam menjalankan tugas akademik.

DPR menilai regulasi yang kuat akan memberikan sinyal positif kepada generasi muda bahwa profesi dosen dan ASN memiliki masa depan yang jelas dan layak secara ekonomi.


Ancaman Jangka Panjang Dunia Pendidikan

Jika tren penurunan minat ini terus berlanjut, Indonesia berpotensi menghadapi krisis tenaga pendidik berkualitas dalam jangka panjang.

Baca Juga: Belajar dari Guru Penggerak, Guru Pejuang Digital Diminta Tak Mengulang Polemik Lama, Ini Catatan Pentingnya

Kekurangan dosen dan ASN di sektor pendidikan dapat berdampak pada mutu pembelajaran, riset, dan daya saing bangsa.

Karena itu, dorongan Komisi X DPR agar kesejahteraan pendidik diperkuat dalam RUU Sisdiknas dinilai sebagai langkah strategis.

Publik kini menanti sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam pasal-pasal undang-undang.

Bagi dunia pendidikan, RUU Sisdiknas bukan sekadar regulasi baru.

Melainkan harapan untuk mengembalikan martabat dan daya tarik profesi dosen serta ASN di mata generasi penerus.***