POJOKSATU.id - Setiap kali terjadi pergantian menteri pendidikan di Indonesia, kerap muncul momok dan kekhawatiran yang sama, "ganti menteri ganti kurikulum" atau menteri baru kurikulum baru.
Demikian juga soal sistem pendidikan yang diberlakukan, kerap membuat masyarakat khawatir seolah menghadapi ketidakpastian yang ujung-ujungnya siswa seolah menjadi objek eksperimen pendidikan.
Melihat itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengaku akan terlebih dahulu melakukan kajian terkait berbagai kebijakan dalam Kurikulum Merdeka yang diberlakukan Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
Mu'ti memang belum mau banyak bicara terkait keberlanjutan Kurikulum Merdeka yang kini berada di tangannya.
"Kami lihat lah. Kami tidak akan buru-buru ambil kebijakan," ujar Mu'ti di Kompleks Kemendikbudristek, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ternyata Pernah Kritik Keras Merdeka Belajar Nadiem September 2022 Lalu
Ia juga menyampaikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan yang terpenting menjalankan realisasi program dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami ingin kebijakan Dikdasmen sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Yang lebih penting lagi juga bisa menjadi aktualisasi dan realisasi dari program Presiden Prabowo," tutur pria yang akrab dipanggil Pak Abe itu.
Aspirasi di Satu Bulan Pertama
Abdul Mu'ti juga mengungkap akan mempertimbangkan semua kebijakan dengan seksama dan hati-hati. Termasuk soal perlu atau tidaknya dilaksanakan kembali Ujian Nasional (UN).
"Jadi soal Ujian Nasional, soal zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan. Nanti kami lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati," tegas Mu'ti.
Sebelumnya, Mu'ti menyampaikan akan menyerap saran dan masukan dari berbagai pihak selama satu bulan pertama ia bertugas di Kabinet Merah Putih.
Aspirasi itu akan jadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Termasuk menentukan nasib UN bagi siswa di jenjang sekolah dasar dan menengah.
“Belum ada pembahasan tentang ujian Nasional. Sekali lagi, saya masih akan banyak mendengar dalam waktu-waktu satu bulan ini sebelum mengambil keputusan yang strategis yang berkaitan dengan pendidikan nasional, khususnya pendidikan dasar dan menengah,” ujar Mu’ti.
Ia berharap pemangku kebijakan dan kepentingan lainnya bisa bersama-sama melakukan kajian demi meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di Indonesia.
“Bagaimana kita melihat persoalan pendidikan secara seksama melalui berbagai kajian. Ada banyak penelitian tentang pendidikan dan juga tentu saja masukan-masukan dari masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan,” tandas Mu'ti.
Berikut adalah catatan terkait perubahan Kurikulum Merdeka, Ujian Nasional (UN) dan pemberlakuan kembali Nilai EBTANAS Murni (NEM) yang perlu diketahui sebagai bahan pertimbangan.
1. Perubahan Kurikulum
Perubahan kurikulum pendidikan nasional merupakan cermin yang merespon dinamika politik, sosial budaya, ekonomi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tengah masyarakat.
Perubahan kurikulum juga mencerminkan pendekatan dalam proses pembelajaran dan nilai-nilai yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sejak 1945, kurikulum pendidikan nasional Indonesia telah mengalami berbagai perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika politik, sosial budaya, ekonomi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rentjana Pelajaran 1947 adalah kurikulum pertama untuk menggantikan sistem pendidikan kolonial, diikuti oleh berbagai kurikulum lain seperti Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, dan Kurikulum 1975 yang membawa metode baru dalam penyusunan pelajaran.
Baca Juga: Kritik Lengkap Mantan Wapres JK ke Mendikbudristek Nadiem, Kurikulum Harusnya Tak Contoh Finlandia
Kurikulum di Era Baru
Setiap perubahan membawa perbaikan dan kritik, seperti pada Kurikulum 1984 yang memperkenalkan metode Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), cukup heboh saat itu karena menganggap guru tidak bekerja.
Pada era Reformasi, perubahan berlanjut dengan pengenalan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada 2006, yang memberikan kewenangan lebih kepada sekolah untuk menyusun rencana pendidikan sesuai standar nasional.
Terakhir, Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi inti dan pendekatan saintifik, sebelum digantikan oleh Kurikulum Merdeka yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi guru dan siswa dalam pembelajaran.
Kendala Kurikulum Merdeka
Dalam Kurikulum Merdeka, pada umumnya guru menghadapi beberapa tantangan dan kendala dalam menerapkan kurikulum ini.
Kondisi itu antara lain kurangnya pengalaman dan pemahaman terhadap esensi kurikulum, keterbatasan referensi buku teks, serta akses internet yang tidak merata.
Selain itu, guru perlu lebih banyak waktu untuk beradaptasi, sering kali tanpa dukungan memadai dari sekolah, misalnya bantuan pelatihan.
Kesulitan lain yang dihadapi diantaranya menentukan asesmen yang sesuai, mempersiapkan kondisi kelas, menyampaikan materi, serta memilih metode dan media pembelajaran yang efektif.
2. Ujian Nasional
Sejak tahun 1950, ujian nasional di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan nama dan format. Awalnya dikenal sebagai Ujian Penghabisan di tahun 1950-1964.
Ujian ini menjadi syarat kelulusan dengan soal esai yang disusun oleh pemerintah.
Kemudian, ada periode Ujian Negara pada tahun 1965-1971, yang merupakan evaluasi kelulusan tetap dilakukan secara terpusat.
Uniknya, siswa yang tidak lulus tetap berhak memperoleh ijazah untuk melanjutkan ke pendidikan swasta.
Lalu ada era Ujian Sekolah yang berlaku antara 1972-1979, sistem ujian bergeser ke desentralisasi, di mana sekolah memiliki kewenangan dalam menyusun soal ujian, sementara pemerintah hanya memberikan panduan umum.
Transformasi lebih lanjut terjadi pada era EBTA dan EBTANAS, yaitu berlangsung tahun 1980-2002.
Era ini pertama kali memperkenalkan soal pilihan ganda dan hanya terdiri dari mata pelajaran pokok seperti Bahasa Indonesia, PMP, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.
Kemudian, masuk Ujian Akhir Nasional di tahun 2003-2004 dan tak lama kemudian menjadi Ujian Nasional yang bertahan sejak 2005 hingga 2013.
UAN dan UN menekankan peran ujian sebagai syarat kelulusan serta pemetaan kualitas pendidikan nasional.
Komposisi soal dalam UN berdasarkan level kognitif terdiri atas tiga unsur yaitu 0%-15% untuk penalaran, 50%-60 % untuk aplikasi, serta 25%-30% untuk pengetahuan dan pemahaman.
UN di Mata Mendikbud Muhadjir Effendy
Tahun 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang saat itu dijabat Muhadjir Effendy, berkeinginan melakukan moratiorium ujian nasional (UN) karena dinilai ada beberapa kelemahan.
Salah satunya karena orientasi proses belajar menjadi tidak tepat. Menurut Muhajir, sekolah cenderung terfokus pada mata pelajaran UN dan mengenyampingkan atau mereduksi hakikat pendidikan, yakni membangun karakter, perilaku dan kompetensi.
"Bahkan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun peserta didik," ungkap Menteri Muhadjjir (Kamis 1/12/2016).
Muhadjir Effendy menilai fokus berlebihan pada UN menghambat pembelajaran yang mendorong pemikiran kritis, karena evaluasinya masih menggunakan pilihan ganda yang bersifat massal.
Menuju UTBK
Diantara itu, perkembangan terjadi dengan hadirnya jenis Ujian Nasional Berbasis Komputer (UTBK) 2014-2020, yang menggantikan format ujian berbasis kertas dengan penggunaan komputer.
Namun, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan jumlah komputer, terutama di daerah pelosok, dan jaringan internet yang belum merata.
Akibat keterbatasan fasilitas, ujian harus dilaksanakan secara bergelombang dan berpotensi memengaruhi psikologi siswa dan menimbulkan kecurangan.
Masalah listrik di daerah terpencil juga menjadi hambatan, serta muncul ketidakmerataan fasilitas yang menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan siswa.
UN Dihapus Nadiem
Sejak 2021, Ujian Nasional dihapus oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dan digantikan dengan Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Asesmen ini berfokus pada evaluasi kualitas pendidikan tanpa menentukan kelulusan siswa.
Perbedaan paling mendasar, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai 2021 dilakukan di tengah jenjang pendidikan, bukan di akhir seperti Ujian Nasional.
Pelaksanaannya dilakukan di kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih awal mengenai kemampuan dan karakter siswa, sehingga dapat memperbaiki proses pembelajaran sebelum mereka lulus dari jenjang tersebut.
Nadiem Makarim memaparkan beberapa alasan di balik penghapusan Ujian Nasional (UN).
Pertama, UN cenderung hanya mendorong siswa untuk menghafal materi pelajaran yang padat. Kedua, UN menjadi sumber stres bagi siswa, guru, dan orang tua karena nilainya menjadi penentu akhir hasil belajar siswa.
Selain itu, Nadiem menilai UN tidak efektif dalam mengukur kemampuan kognitif maupun karakter siswa.
Menurutnya, meskipun dalam undang-undang UN bertujuan untuk menilai sistem pendidikan, pelaksanaannya di akhir jenjang dan cakupan materi yang luas justru menjadikannya sekadar angka dalam rapor.
"Di UU sudah dijelaskan bahwa UN adalah untuk mengasesmen sistem pendidikan. Tapi karena dilakukan di akhir jenjang dan karena menguji berbagai pelajaran, ini ujung-ujungnya jadi angka rapor siswa," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
3. Pemberlakuan Kembali NEM
NEM tidak hanya sebagai nilai hasil akhir pembelajaran, NEM juga menjadi salah satu penentu rengking dalam kompetisi untuk masuk ke sekolah negeri berlabel "favorit" di jenjang berikutnya.
Tujuan EBTA dan EBTANAS pada akhirnya adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pada periode ini penentu kelulusan dipegang oleh Pemerintah dan sekolah masing-masing.
Soal-soal EBTANAS disiapkan oleh pusat, kemudian panitia daerah merakit dan menggandakannya. Sementara itu, soal ujian EBTA disusun oleh masing-masing sekolah, daerah, atau wilayah.
Sistem itu merupakan transisi dari era Orde Baru ke era Reformasi yang akhirnya memberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada 2004.
Di periode EBTA dan EBTANAS itu, kurikulum yang berlaku adalah Kurikulum 1984 yang mengedepankan metode CBSA dengan alat ukur ujian pilihan ganda.
Hasil penelusuran pojoksatu.id, aturan mengenai perhitungan Nilai Ebtanas Murni (NEM) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan No. 140/C/Kep./I-84 pada tanggal 1 September 1984.
Keputusan tersebut mengatur Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional.
Dalam sistem EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan kombinasi nilai rapor semester 1, nilai rapor semester 2 dan nilai EBTANAS murni (NEM).
Diskriminasi di EBTA dan EBTANAS
Namun, di sisi lain, muncul dampak diskriminasi terhadap mata pelajaran yang tidak termasuk dalam EBTANAS.
Bahkan, guru yang tidak mengajar mata pelajaran yang diujikan pada EBTA dan EBTANAS sering kali merasa kurang diakui atau mengalami pengabaian karena mata pelajaran mereka dianggap kurang penting.
Padahal awalnya, EBTANAS bertujuan untuk menilai mutu pendidikan. Alih-alih begitu, EBTANAS justru mengalami bias dan penyimpangan prinsipil.
Hal ini terlihat dari penggunaan soal pilihan ganda yang dirancang untuk mempermudah pemeriksaan dan penilaian, pengawasan silang antar-sekolah, serta penilaian yang tidak disertai validitas dan reliabilitas soal.
Selain itu, hasil Ebtanas (NEM) tidak dimanfaatkan sebagai umpan balik bagi sekolah, sehingga guru tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki metode pengajaran dan strategi pembelajaran.
NEM dan Penerimaan Peserta Didik
Untuk memenuhi standar penerimaan peserta didik, NEM dari para calon siswa disusun dalam Daftar Nilai Ebtanas Murni (DANEM), yang dibuat terbuka.
Penyusunan peringkat tersebut dilakukan oleh ketua rayon atau kepala sekolah.
Pendekatan ini dianggap efektif dalam mencegah kecurangan, mengatasi siswa titipan yang meminta prioritas, serta mempermudah tugas guru-guru di sekolah.
Sayangnya, kecurangan dalam EBTANAS muncul juga karena dipicu oleh persaingan antar sekolah, di mana para guru merasa perlu menjaga reputasi sekolah dengan segala cara.
NEM berubah jadi ukuran keberhasilan dan gengsi sekolah.
Hal ini menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat, termasuk manipulasi nilai dan praktik tidak etis seperti joki serta pembocoran soal ujian.
Aspirasi untuk memberlakukan kembali NEM artinya memberikan konsekuensi untuk mengembalikan sistem evaluasi di era EBTA dan EBTANAS tahun 1980 hingga 2002, seperti dipaparkan dalam laporan khusus pojoksatu.id ini. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




