POJOKSATU.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai memicu kekhawatiran di berbagai daerah.
Salah satunya di Kabupaten Majalengka, yang kini tengah mencari solusi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap gaji PPPK.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.
Baca Juga: Fenomena ASN 8.0.4 Jadi Sorotan! Datang Jam 8, Kosong, Pulang Jam 4, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas daerah serta mengurangi ketergantungan pada belanja rutin.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait keberlangsungan tenaga kerja, termasuk PPPK.
Aturan 30 Persen Jadi Tantangan Berat
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Bagi daerah yang saat ini masih berada di atas batas tersebut, penyesuaian anggaran harus segera dilakukan.
Kondisi inilah yang kini dihadapi Pemkab Majalengka.
Belanja pegawai yang tinggi membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar tetap bisa memenuhi aturan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
PPPK Mulai Disorot
PPPK menjadi kelompok yang paling disorot dalam kebijakan ini.
Pasalnya, muncul spekulasi di masyarakat bahwa penyesuaian anggaran berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Mengingat PPPK selama ini menjadi tulang punggung di berbagai sektor, terutama pendidikan dan pelayanan publik.
Pemkab Majalengka Akui Situasi Tidak Mudah
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengakui bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di daerahnya.
Melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari tinta hijau, 29 Maret 2026, begini kata Bupati Majalengka, Eman Suherman:
“Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi,"
"Terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen, termasuk Majalengka,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut menjadi tantangan nasional yang harus dihadapi bersama oleh seluruh pemerintah daerah.
Koordinasi Intens dengan Pemerintah Pusat
Untuk mencari solusi terbaik, Pemkab Majalengka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Diskusi dilakukan secara rutin melalui forum daring guna membahas strategi implementasi kebijakan tersebut.
“Setiap Rabu kami ada diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan dan sedang digodok."
"Kita masih menunggu strategi terbaik untuk menjawab aturan ini,” jelas Eman.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait langkah teknis yang akan diambil.
Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Tenaga Kerja
Eman menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan fiskal dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh sampai mengorbankan stabilitas tenaga kerja di daerah.
Baca Juga: 237 Ribu Guru PPPK Diusulkan Jadi ASN! DPR Bongkar Nasib Memprihatinkan dan Gaji Tak Layak
“Kami sedang menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa penataan anggaran tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja di Majalengka,” pungkasnya.
Dilema yang Dihadapi Daerah
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema.
Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: ASN Siap-Siap Gigit Jari! Aturan Baru 2027 Bikin TPP Terancam Hilang, 1.857 PPPK Bisa Dirumahkan
Namun di sisi lain, mereka juga harus menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Jika tidak dikelola dengan tepat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Terutama pada kualitas layanan kepada masyarakat.***




