POJOKSATU.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai memicu kekhawatiran di berbagai daerah.

Salah satunya di Kabupaten Majalengka, yang kini tengah mencari solusi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap gaji PPPK.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.

Baca Juga: Fenomena ASN 8.0.4 Jadi Sorotan! Datang Jam 8, Kosong, Pulang Jam 4, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas daerah serta mengurangi ketergantungan pada belanja rutin.

Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait keberlangsungan tenaga kerja, termasuk PPPK.


Aturan 30 Persen Jadi Tantangan Berat

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.

Baca Juga: Tak Boleh Naik Motor Mobil! Mulai April 2026 ASN Sumenep Diminta Jalan Kaki Tiap Jumat Demi Hemat BBM

Bagi daerah yang saat ini masih berada di atas batas tersebut, penyesuaian anggaran harus segera dilakukan.

Kondisi inilah yang kini dihadapi Pemkab Majalengka.

Belanja pegawai yang tinggi membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar tetap bisa memenuhi aturan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: SELAMAT! 177 ASN Kota Banjarbaru Resmi Naik Pangkat, 1 Orang Dinyatakan TMS, Simak Penjelasan Lengkapnya


PPPK Mulai Disorot

PPPK menjadi kelompok yang paling disorot dalam kebijakan ini.

Pasalnya, muncul spekulasi di masyarakat bahwa penyesuaian anggaran berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Mengingat PPPK selama ini menjadi tulang punggung di berbagai sektor, terutama pendidikan dan pelayanan publik.


Pemkab Majalengka Akui Situasi Tidak Mudah

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengakui bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di daerahnya.

Baca Juga: Tak Hanya WFH, ASN Banyuwangi Disuruh Naik Sepeda atau Gunakan Transformasi Umum ke Kantor Demi Hemat BBM

Melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari tinta hijau, 29 Maret 2026, begini kata Bupati Majalengka, Eman Suherman:

“Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi,"

"Terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen, termasuk Majalengka,” ujarnya.

Baca Juga: Ketimpangan Gaji ASN Terbongkar! Menkeu Purbaya Ungkap Penghasilan Pegawai Pajak Lebih Tinggi, Ini 2 Solusi yang Ditawarkan

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut menjadi tantangan nasional yang harus dihadapi bersama oleh seluruh pemerintah daerah.


Koordinasi Intens dengan Pemerintah Pusat

Untuk mencari solusi terbaik, Pemkab Majalengka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Diskusi dilakukan secara rutin melalui forum daring guna membahas strategi implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kena Sanksi! 126 ASN Tak Masuk Usai Libur Lebaran 2026, Pemkab Aceh Utara Potong TPP Hingga 50 Persen

“Setiap Rabu kami ada diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan dan sedang digodok."

"Kita masih menunggu strategi terbaik untuk menjawab aturan ini,” jelas Eman.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait langkah teknis yang akan diambil.


Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Tenaga Kerja

Eman menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap aturan fiskal dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pegawai.

Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh sampai mengorbankan stabilitas tenaga kerja di daerah.

Baca Juga: 237 Ribu Guru PPPK Diusulkan Jadi ASN! DPR Bongkar Nasib Memprihatinkan dan Gaji Tak Layak

“Kami sedang menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa penataan anggaran tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja di Majalengka,” pungkasnya.


Dilema yang Dihadapi Daerah

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema.

Di satu sisi, mereka harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: ASN Siap-Siap Gigit Jari! Aturan Baru 2027 Bikin TPP Terancam Hilang, 1.857 PPPK Bisa Dirumahkan

Namun di sisi lain, mereka juga harus menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Jika tidak dikelola dengan tepat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

Terutama pada kualitas layanan kepada masyarakat.***