POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Nganjuk akhirnya mencairkan gaji PPPK paruh waktu pada awal Januari 2026.
Namun, besaran gaji yang diterima para pegawai ini langsung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, nominal gaji PPPK paruh waktu di Nganjuk sangat bervariasi, dengan angka terendah hanya Rp750 ribu per bulan.
Kondisi tersebut memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait alasan perbedaan gaji.
Serta berapa besaran tertinggi yang diterima PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.
Pemkab Nganjuk pun memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: TPG TW3 dan Tambahan 100 Persen THR Guru Mulai Dicairkan
Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Cair Awal 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji PPPK paruh waktu di Nganjuk mulai dicairkan pada 2 Januari 2026, mengingat 1 Januari merupakan hari libur nasional.
Pencairan ini menjadi pembayaran perdana bagi ribuan tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer dan kini diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meski sudah resmi cair, nominal gaji yang diterima tidak seragam.
Baca Juga: Update 4 Januari 2026! TPG THR Guru Belum Cair Merata, Ini Dasar Hukum dan Penjelasan Resminya
Pemkab Nganjuk menetapkan skema gaji berdasarkan kemampuan APBD serta honor yang diterima sebelumnya.
Terendah Rp750 Ribu, Ini Penjelasan Pemkab
Pemkab Nganjuk menegaskan bahwa Rp750 ribu merupakan batas gaji terendah bagi PPPK paruh waktu.
Angka ini ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian.
Tentunya agar penghasilan PPPK tidak lebih rendah dari honor yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.
Dikutip dari Radar Nganjuk, 4 Januari 2026, Bupati Ngantuk Marhaen Djumadi menyatakan:
Baca Juga: Kuasai Panggung Hingga Raih Puncak: Seni Public Speaking sebagai Senjata Ampuh Kemajuan Karir
“Gaji pertama PPPK paruh waktu bervariasi, tergantung instansi masing-masing."
"Yang sebelumnya di bawah Rp750 ribu otomatis dinaikkan menjadi Rp750 ribu, sedangkan yang di atasnya tetap sama,”.
Menurut Pemkab, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian tenaga honorer bahkan hanya menerima honor sekitar Rp150 ribu per bulan.
Baca Juga: Pekerja 5 Sektor Ini Tak Dipotong PPh 21 di 2026, Pemerintah yang Bayar Pajaknya
Karena itu, penetapan Rp750 ribu dinilai sebagai langkah penyesuaian awal yang realistis.
Lalu, Berapa Gaji Tertinggi PPPK Paruh Waktu?
Selain gaji terendah Rp750 ribu, gaji tertinggi PPPK paruh waktu di Nganjuk bisa mencapai setara UMK Nganjuk, yakni sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Nominal tersebut diberikan kepada PPPK paruh waktu yang sebelumnya sudah menerima honor mendekati UMK atau memiliki beban kerja tertentu.
Baca Juga: Film Indonesia yang Relevan Lintas Generasi, Tetap Aktual dari Masa ke Masa
Perbedaan gaji ini menunjukkan bahwa PPPK paruh waktu belum menggunakan satu standar gaji nasional.
Melainkan masih menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebijakan daerah masing-masing.
APBD Jadi Faktor Penentu
Pemkab Nganjuk mengakui bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu pertimbangannya adalah aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus berhati-hati agar pengangkatan PPPK paruh waktu tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sekaligus tetap memberikan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Kembali Dibuka, BPJPH Siapkan 1,35 Juta Kuota untuk UMK Tahun 2026
Masih Jauh dari UMK, Ini Harapan PPPK
Meski sudah mengalami kenaikan dibanding honor sebelumnya, gaji Rp750 ribu masih jauh di bawah UMK Nganjuk.
Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap ada penyesuaian gaji ke depan, seiring membaiknya kondisi fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab Nganjuk menyebut skema ini bersifat bertahap, dan tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Catat! Akhir Mei Hingga Juni 2026 Bikin Kamu Siap-Siap Sulit Move On dari Liburan Panjang
Meski menuai sorotan, Pemkab menegaskan kebijakan tersebut diambil demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Sembari tetap meningkatkan kesejahteraan PPPK secara bertahap.***




