POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran sebesar Rp47,3 miliar.

Untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bekerja pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan eks tenaga honorer di daerah tersebut.

Baca Juga: Ketentuan Masa Sanggah PPPK BGN 2025 Resmi Dirilis, Ini Aturan Lengkapnya

Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam perencanaan keuangan daerah dan diperuntukkan khusus bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

 

Anggaran Gaji untuk 2.018 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Kulon Progo memastikan bahwa dana Rp47,3 miliar tersebut akan digunakan untuk membayar gaji 2.018 orang PPPK Paruh Waktu.

Ribuan pegawai ini sebelumnya merupakan tenaga honorer yang kini resmi berstatus ASN paruh waktu.

Baca Juga: Wajib Dibaca Pelamar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian PPPK BGN 2025

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Sekaligus upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para pegawai.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Seragam

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulon Progo menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya.

Sebagian sudah menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), namun sebagian lainnya masih berada di bawah UMP.

Perbedaan nominal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti beban kerja, jam kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

Meski demikian, seluruh PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima penghasilan yang lebih baik dibandingkan saat masih berstatus honorer.

 

Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman nasional dalam pengupahan PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi ruang menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Resmi Meliris, Tahapan Seleksi hingga Penentuan Kelulusan PPPK Tahun 2025, Peserta Wajib Simak

Dengan prinsip tidak merugikan pegawai dan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dibandingkan masa honorer.

 

Penjelasan BKPSDM, Tetap Lebih Baik dari Honorer

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menegaskan bahwa meskipun belum seluruh PPPK Paruh Waktu menerima gaji setara UMP.

Seluruhnya tetap mendapatkan tambahan penghasilan dibandingkan sebelumnya.

Menurutnya, Pemkab Kulon Progo terus berupaya menyesuaikan penganggaran.

Baca Juga: Kamu Yakin Sudah Cek Hasil Administrasi PPPK BGN 2025 dengan Benar? Banyak Peserta Keliru, Simak Caranya

Agar ke depan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat, seiring dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Pesan Wakil Bupati untuk PPPK Paruh Waktu

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, turut memberikan pesan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK.

Ia meminta para ASN baru tersebut bekerja dengan baik, profesional, dan jujur dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, status sebagai ASN paruh waktu tetap membawa tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Bagian dari Penataan ASN Nasional

Kebijakan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional penataan ASN.

PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai solusi transisi yang memberikan kepastian hukum dan penghasilan bagi tenaga honorer, sembari menyesuaikan kapasitas anggaran daerah.

Baca Juga: Simulasi Single Salary ASN, Gaji Bersih PPPK Berpotensi Lebih Tinggi dari PNS, Ini Gambaran Take Home Pay-nya

Pemkab Kulon Progo mengalokasikan Rp47,3 miliar untuk membayar gaji 2.018 PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja pada 2026.

Besaran gaji bervariasi, sebagian sudah setara UMP dan sebagian masih di bawah UMP, namun seluruhnya lebih baik dibandingkan saat berstatus honorer.

Kebijakan ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***