POJOKSATU.id - Isu pemotongan zakat dari gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim memastikan tidak ada pemotongan zakat wajib dari gaji PPPK paruh waktu.

Klarifikasi ini penting setelah beredarnya informasi di masyarakat dan medsos yang menyebutkan adanya potongan zakat sebesar 2,5% dari gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Heboh! Gerbong Depan KRL Mengeluarkan Asap di Stasiun Universitas Pancasila, Penumpang Langsung Berhamburan Turun

Isu tersebut memicu kegelisahan, mengingat besaran gaji PPPK paruh waktu tergolong kecil dan dinilai belum memenuhi ketentuan nishab zakat penghasilan.

Sebelum kesimpulan liar berkembang lebih jauh, BPKAD Lotim pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.


BPKAD Lotim Beri Penegasan

Kepala BPKAD Lombok Timur, H. Hasni, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memberlakukan pemotongan zakat wajib terhadap gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! JKP BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Bantu Cari Kerja dan Pelatihan Setelah PHK

Menurutnya, mekanisme penggajian yang dilakukan Pemkab Lotim tidak memasukkan potongan zakat sebagai kewajiban.

Dikutip dari SuaraNTB, 9 Februari 2026, H. Hasni menjelaskan bahwa:

“BPKAD Lotim pastikan tidak ada pemotongan zakat dari gaji PPPK paruh waktu. Kalau ada potongan yang tercatat, itu bukan zakat wajib,”.

Baca Juga: Waduh, Startup Ini Sewakan Tubuh Manusia untuk AI, Dari Ambil Paket hingga Hadiri Acara

Ia menjelaskan, potongan yang sempat muncul dalam slip gaji sebagian PPPK paruh waktu lebih mengarah pada infak atau sedekah sukarela.

Yang berarti hal tersebut bukan kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah.

Infak Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Menurut penjelasan BPKAD, infak atau sedekah tersebut tidak bersifat memaksa.

Artinya, PPPK paruh waktu tidak dibebani kewajiban finansial apa pun di luar ketentuan gaji yang telah ditetapkan.

Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa Pemkab Lombok Timur memotong gaji PPPK paruh waktu secara sepihak.

Baca Juga: Delapan Jam di Jalan dan Antrean Jembatan Bailey, Relawan GAN Tetap Tiba di Bireuen Malam Hari

BPKAD menegaskan, tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan zakat nasional maupun prinsip keadilan bagi pegawai dengan penghasilan terbatas.


Isu Muncul dari Slip Gaji

Sebelumnya, isu pemotongan zakat ini mencuat setelah beredar slip gaji PPPK paruh waktu yang memuat keterangan potongan dengan label tertentu.

Padahal, secara aturan, zakat penghasilan hanya diwajibkan bagi mereka yang penghasilannya telah mencapai batas nishab.

Baca Juga: Peduli Palestina, Pemkab Karawang Salurkan Ambulans dan Dana Ratusan Juta Rupiah

Gaji PPPK paruh waktu yang nilainya relatif kecil dinilai jauh di bawah batas tersebut.

Karena itu, muncul reaksi publik yang mempertanyakan keabsahan potongan tersebut.

Klarifikasi dari BPKAD Lotim menjadi jawaban atas kebingungan yang dialami para PPPK paruh waktu maupun masyarakat luas.

Baca Juga: Saat Atap Seng Masih Mendominasi, Koperasi Merah Putih Kini Diminta Produksi Genteng untuk Program Nasional

Pentingnya Informasi Resmi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi.

Pemerintah daerah pun mengimbau PPPK paruh waktu untuk tidak ragu bertanya kepada instansi terkait jika menemukan kejanggalan dalam slip gaji.

Dengan adanya penegasan ini, PPPK paruh waktu di Lombok Timur diharapkan bisa bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran adanya pemotongan zakat yang tidak sesuai aturan.***