PojokSatu.id — Pemerintah kembali bikin gebrakan! Mulai 2025, status PPPK Paruh Waktu resmi diberlakukan dengan skema gaji baru yang bikin penasaran.
Jangan kaget, nominalnya ternyata bisa mencapai lebih dari Rp 5 juta per bulan di beberapa daerah.
Kebijakan ini disahkan lewat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Lima Jenis Plagiarisme yang Sering Terjadi di Dunia Akademik, Skripsi Auto Ditolak
Yang mengatur besaran gaji dan ketentuan kerja bagi PPPK Paruh Waktu status pegawai kontrak pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel.
Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2025
Berdasarkan dokumen resmi dan sejumlah gaji PPPK Paruh Waktu kini mengacu pada UMP/UMK daerah atau gaji sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.
Artinya, nominal yang diterima tiap daerah bisa berbeda jauh.
1. Di DKI Jakarta, gaji PPPK Paruh Waktu bisa tembus Rp5.396.760 per bulan.
2. Di Sumatera Barat, sekitar Rp2,9 juta per bulan.
3. Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Barat, gajinya berkisar antara Rp2,1 hingga Rp2,2 juta per bulan.
4. Di wilayah seperti Riau, nilainya sekitar Rp3,5 juta.
Dengan begitu, kisaran gaji nasional untuk PPPK Paruh Waktu berada antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan pemerintah daerah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Status PPPK Paruh Waktu adalah bentuk baru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak bekerja penuh waktu.
Mereka memiliki jam kerja terbatas dan biasanya dikontrak 1 tahun, dengan evaluasi rutin sebagai dasar perpanjangan atau pengangkatan penuh waktu.
Perbedaannya dengan PPPK biasa cukup signifikan. Selain waktu kerja lebih singkat, gaji dan tunjangannya pun disesuaikan.
Baca Juga: Transformasi ASN Indonesia, UU Baru Buka Peluang Karier Setara untuk PNS & PPPK
Namun, peluangnya besar bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pegawai teknis yang selama ini bekerja secara honorer di instansi pemerintah.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 16/2025, serta sinkron dengan Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK penuh waktu.
Pemerintah memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan nominal gaji sesuai UMP, agar tidak menimbulkan kesenjangan antara tenaga kontrak di daerah maju dan tertinggal.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum di wilayah kerja.
Baca Juga: Tunjangan Guru Tak Kunjung Cair? Ini Rantai Panjang Proses TPG dari Dapodik Hingga KPPN!
Jadi, meskipun paruh waktu, jaminan penghasilan minimal tetap dijaga.
Catatan Menarik, Dari Gopek Ceng ke Rp5 Juta!
Istilah Gopek Ceng (Rp500 ribu) jadi candaan netizen usai muncul kisaran gaji yang sangat bervariasi.
Beberapa tenaga kontrak sebelumnya bahkan menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan!Namun kini, dengan status PPPK Paruh Waktu, angka itu perlahan meningkat seiring standar upah nasional.
Netizen pun ramai menanggapi kabar ini di media sosial. Ada yang bersyukur, ada pula yang berharap sistem ini segera diterapkan merata agar tidak ada lagi tenaga honorer digaji rasa relawan.
Opini dan Harapan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu dianggap solusi transisi yang realistis sebelum pengangkatan penuh waktu.
Pemerintah daerah bisa mengatur kebutuhan tenaga kerja sesuai kemampuan anggaran, sementara tenaga honorer mendapat kepastian gaji dan status.
Namun tantangannya jelas, bagaimana memastikan kesejahteraan dan stabilitas kerja mereka tetap terjaga meski berstatus paruh waktu.
Banyak pihak berharap, skema ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga penghargaan bagi para pekerja yang sudah lama mengabdi di sektor publik.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 jadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dari gaji Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan, program ini bukan hanya soal angka, tapi juga harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian.
Baca Juga: Bengkel Jiwa Berdaya: Ketika Energi Surya Pertamina Menyalakan Harapan Para Penyintas ODGJ
Kalau kamu salah satu yang sedang menunggu seleksi PPPK tahun ini, siap-siap saja, karena peluang paruh waktu bisa jadi jalan awal menuju status pegawai tetap.***




