POJOKSATU.ID - Wacana pengalihan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat melalui APBN kembali mencuat.

Pemkot Mataram menjadi salah satu daerah yang secara serius akan mengusulkan kebijakan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas tekanan fiskal daerah yang semakin berat.

Baca Juga: Gokil! Harga Emas 24 Karat Bisa Tembus Dua Digit Saat Dijual, Ini Faktanya

Terutama dalam membiayai belanja pegawai yang terus meningkat.


Usulan Resmi Lewat Apeksi

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa usulan ini akan disampaikan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Menurutnya, jika usulan disetujui, maka beban gaji PPPK tidak lagi ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: UBBG Banda Aceh: Transformasi dari STKIP hingga Jadi Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Dikutip dari JPNN, 18 April 2026, begini kata Alwa:

“Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujarnya.

Usulan ini juga akan diajukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Baca Juga: Banyak Guru Salah Paham Soal SKTP, Ini Perbedaan Status Belum Terbit, Proses, dan Terbit di Info GTK yang Wajib Dipahami


Cegah Pemangkasan PPPK

Salah satu alasan utama pengajuan usulan ini adalah untuk mencegah potensi pemangkasan besar-besaran tenaga PPPK.

Pemkot Mataram menilai keterbatasan anggaran daerah bisa berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga PPPK.

“Kalau itu bisa ditanggung, bisa mencegah pemangkasan PPPK,” kata Lalu Alwan.

Kondisi ini diperparah dengan adanya pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.


Belanja Pegawai Melebihi Batas

Berdasarkan kajian Pemkot Mataram, upaya efisiensi anggaran sebenarnya sudah dilakukan.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Beri Arahan Khusus dalam Retret Kebangsaan

Namun, hasilnya belum mampu menekan belanja pegawai sesuai batas yang ditentukan.

Saat ini:

- Batas ideal belanja pegawai: 30 persen dari APBD

- Realisasi di Mataram: sekitar 40 persen

Untuk menekan angka tersebut, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, seperti:

Baca Juga: KAGAMA Cirebon Desak Rismon Segera Minta Maaf ke UGM, Singgung Dampak Polemik Ijazah Jokowi

- Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

- Pengurangan anggaran bahan bakar kendaraan dinas

Namun, langkah tersebut belum cukup.

“Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi,” jelasnya.


Tekanan Anggaran Semakin Berat

Kondisi fiskal Kota Mataram semakin tertekan setelah pemerintah pusat memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar.

Dampaknya sangat signifikan, karena:

- Beban belanja pegawai semakin besar

- Sementara total APBD justru menurun

Data menunjukkan:

- APBD 2025: lebih dari Rp1,9 triliun

- APBD 2026: turun menjadi lebih dari Rp1,6 triliun

Baca Juga: Viral Daging MBG di Lampung Barat Alot Bak Karet, Netizen Sebut Udah Kaya Ban

“Karena ada penurunan TKD juga, jadinya pembaginya yang semakin besar,” kata Lalu Alwan.


Beban Gaji PPPK Miliaran Rupiah

Pemkot Mataram mengakui bahwa gaji PPPK menjadi salah satu beban terbesar dalam struktur anggaran daerah.

Setiap bulan, anggaran yang dikeluarkan untuk membayar PPPK mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Kasus LPG Subsidi Terungkap di Jabodetabek, Pertamina Dukung Langkah Tegas Polisi

Beban ini berpotensi semakin besar jika sistem pembayaran diubah menjadi langsung ke rekening gaji pegawai.

“Kalau dialihkan ke rekening gaji pegawai jelas akan makin membesar persentasenya,” ujarnya.


Harapan Disampaikan di Munas Apeksi

Pemkot Mataram berharap aspirasi ini bisa tersampaikan secara luas melalui forum resmi, termasuk Musyawarah Nasional (Munas) Apeksi yang akan segera digelar.

Forum tersebut dinilai sebagai saluran tepat untuk menyuarakan kondisi daerah.

“Jalur itu cocok untuk menyampaikan suara pemerintah daerah. Mudah-mudahan saran-saran bisa disalurkan,” kata Lalu Alwan.


Solusi untuk Stabilitas Daerah

Jika usulan ini disetujui pemerintah pusat, maka dampaknya akan sangat signifikan bagi daerah.

Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

Baca Juga: Info GTK Tiba-tiba Jadi Biru Lagi? Tetap Tenang, Lakukan 3 Trik Ampuh Ini!

- Mengurangi beban APBD

- Menjaga stabilitas keuangan daerah

- Mencegah pengurangan tenaga PPPK

- Memberi ruang bagi pembangunan sektor lain

Wacana ini kini menjadi perhatian publik, terutama bagi tenaga PPPK yang menunggu kepastian masa depan mereka.***