POJOKSATU.ID - Kabar mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan cair pada awal Januari 2026 kembali menjadi perbincangan hangat.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa gaji PPPK pada awal tahun depan akan mengalami kenaikan.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan tersebut.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa meski pencairan gaji tetap dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Ini Panduan Login Resminya
Nominal gaji PPPK Januari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, bukan hasil kebijakan baru.
Isu Kenaikan Gaji PPPK Januari 2026
Belakangan ini, muncul isu bahwa gaji PPPK yang cair pada awal Januari 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di kalangan ASN dan tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun setelah ditelusuri, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait kenaikan gaji PPPK per Januari 2026.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut masih melakukan pengkajian atas usulan kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, yang sebelumnya diajukan oleh Kementerian PAN-RB.
Hingga kini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.
Gaji PPPK Januari 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Dengan belum adanya regulasi baru, gaji PPPK yang dibayarkan pada Januari 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Artinya, struktur dan nominal gaji belum mengalami perubahan.
Adapun rincian gaji PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini antara lain:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Baca Juga: Formasi CPNS 2026 untuk Daerah Terpencil, Peluang Besar yang Jarang Dilirik Pelamar
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember 2025, Ini Panduan Login Resminya
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Struktur tersebut berlanjut hingga Golongan XVII sesuai klasifikasi jabatan PPPK.
Gaji PPPK Tetap Cair Awal Januari 2026
Meski isu kenaikan belum terwujud, pemerintah memastikan gaji PPPK tetap cair pada awal Januari 2026.
Kepastian ini berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dan terdata dalam sistem pembayaran.
Pencairan gaji dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa penundaan, meskipun belum ada penyesuaian nominal gaji.
Status Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2026
Sinyal kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, memang sempat muncul dalam rencana kebijakan tahun anggaran 2026.
Namun, hingga awal Januari, kenaikan tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu keputusan final pemerintah dan kesiapan anggaran negara.
Baca Juga: Ternyata PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi Dari KemenPAN-RB
Dengan demikian, PPPK diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari regulasi resmi.
Demikian gaji PPPK yang cair pada awal Januari 2026 dipastikan tetap dibayarkan tepat waktu, namun belum mengalami kenaikan.
Seluruh nominal gaji masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, dan perubahan hanya akan berlaku setelah ada regulasi resmi yang ditetapkan.***




