POJOKSATU.id – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 mencuri perhatian publik sejak pemerintah membuka 32 ribu formasi untuk mendukung implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program nasional ini dipayungi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, sehingga kebutuhan aparatur baru bersifat mendesak agar layanan dapat berjalan seragam dan menyeluruh di berbagai daerah.

Seperti diketahui, sebagian besar formasi—yakni 31.250 posisi—dialokasikan untuk jabatan Penata Layanan Operasional, sementara 750 formasi lainnya ditujukan untuk kebutuhan fungsional gizi dan akuntansi di level ahli dan terampil.

Pola distribusi inilah yang membuat banyak calon pelamar menakar potensi pendapatan, beban kerja, dan status kepegawaian apabila lolos dalam seleksi PPPK BGN tahun 2025.

Menilai Arah Status Kepegawaian BGN

Arah kebijakan kepegawaian BGN menjadi titik penting sebelum membahas gaji, sebab status kerja sangat menentukan komponen penghasilan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK BGN 2025, Formasi Penata - Pengelola Layanan Operasional, APA TUGASNYA? Bukan Latih Lulusan SMA, BUTUH D4 Gizi, Dietetika dan Akuntansi

Dalam pengumuman resmi, BGN menyertakan larangan bagi pelamar yang berstatus CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau terikat pendidikan kedinasan.

Salah satu kriteria itu memberikan sinyal kuat untuk mengarahkan formasi dalam status PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.

Tak hanya itu. Karakter program MBG juga menuntut aktivitas yang berlangsung setiap hari—mulai dari pengelolaan logistik gizi, distribusi bahan pangan, pencatatan, validasi konsumsi, hingga koordinasi lintas daerah.

Dengan intensitas seperti ini, kecil kemungkinan BGN mengadopsi model PPPK paruh waktu.

Dengan begitu, hitungan simulasi bagi formasi BGN lebih tepat dipahami dalam konteks PPPK penuh waktu dengan beban kerja operasional harian.

Dasar Penghitungan Gaji PPPK

Acuan utama yang digunakan untuk menilai penghasilan PPPK BGN meliputi regulasi terbaru yang berlaku pada 2025, yaitu:

  • PP 15 Tahun 2019 tentang Gaji PPPK. Aturan ini menetapkan struktur gaji pokok PPPK secara nasional.

  • PP Nomor 5 Tahun 2024. Perangkat aturan ini merupakan Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1977, menjadi dasar terbaru penetapan tunjangan keluarga dan unsur penghasilan ASN.

Baca Juga: REKRUTMEN PPPK Badan Gizi Nasional 2025 RESMI DIBUKA, Disiapkan 32 Ribu Formasi, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

  • PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Regulasi ini adalah fondasi perumusan Tunjangan Kinerja (Tukin) di instansi pemerintah, termasuk PPPK.

  • PermenPANRB 14 Tahun 2020. Digunakan untuk mengatur kategori jabatan fungsional, jenjang, dan kedudukan jabatan teknis.

  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Tunjangan Makan. Regulasi ini menjadi pelengkap standar 2025 dalam menetapkan tunjangan makan Rp35.000 per hari kerja.

  • Perpres/Keputusan Menteri terkait kelas jabatan dan Tukin. Perlu diketahui, untuk BGN belum diterbitkan, analisis mengikuti pola instansi teknis pusat dengan tugas operasional serupa.

Nah, berdasarkan regulasi tersebut, penghasilan PPPK terdiri dari:

  • gaji pokok

  • tunjangan keluarga

  • tunjangan jabatan/fungsional

  • tunjangan makan

  • tunjangan kinerja (komponen terbesar)

Skema Penggajian ASN

Penting untuk dipahami, dalam skema penggajian ASN berbasis PP 5/2024, penentuan gaji pokok PPPK melihat dua aspek utama yaitu kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan fungsional.

BGN sebagai instansi pusat dengan fungsi layanan operasional memungkinkan penempatan PPPK pada jenjang jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • Ahli Pertama (S-1/D-IV)

  • Terampil/Pelaksana (D-III)

Baca Juga: KEMENHAJ Rekrut PETUGAS HAJI 2026, Dibuka 8 Desember, Ini Syarat Lengkap, Jadwal dan Alur Seleksi PPIH, Siapkan Rekomendasi ORMAS ISLAM

 

Sehingga Gaji Pokok PPPK menurut jenjang jabatan fungsional dan kualifikasi pendidikan sebagai PPPK BGN adalah sebagai berikut:

  1. Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV – Ahli Pertama)
    Kisaran: Rp3.100.000 – Rp3.800.000

  2. Pengelola/Pelaksana Layanan Operasional (D-III – Terampil/Pelaksana)
    Kisaran: Rp2.300.000 – Rp2.900.000

Tunjangan PPPK Instansi Pusat

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    • Terampil/Pelaksana: Rp3.500.000 – Rp4.500.000

    • Ahli Pertama: Rp4.800.000 – Rp6.000.000

  2. Tunjangan Keluarga (PP 5/2024)

    • Suami/Istri: 10% gaji pokok

    • Dua anak pertama: 2% per anak

  3. Tunjangan Makan: Rp35.000 per hari (rata-rata Rp770.000/bulan)

  4. Tunjangan Jabatan/Fungsional

    • Ahli Pertama: Rp300.000 – Rp600.000

    • Terampil/Pelaksana: Rp200.000 – Rp300.000

  5. Tidak Ada TPP
    Berlaku hanya di pemerintah daerah.

Baca Juga: HINGGA 19 Desember, Pendaftaran SELEKSI ADMINISTRASI PPG Guru Tertentu Periode 5 Dibuka, Ini SYARAT dan TAHAPAN Pentingnya

Perhitungan Take Home Pay

A. Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV — Ahli Pertama)

  • Gaji pokok: Rp3.200.000

  • Tunjangan kinerja: Rp4.800.000 – Rp6.000.000

  • Tunjangan keluarga: Rp320.000 – Rp380.000

  • Tunjangan makan: Rp770.000

  • Tunjangan jabatan: Rp300.000 – Rp600.000

 

B. Pengelola/Pelaksana Layanan Operasional (D-III — Terampil/Pelaksana)

  • Gaji pokok: Rp2.400.000 – Rp2.600.000

  • Tunjangan kinerja: Rp3.500.000 – Rp4.500.000

  • Tunjangan keluarga: Rp240.000 – Rp260.000

  • Tunjangan makan: Rp770.000

  • Tunjangan jabatan: Rp200.000 – Rp300.000

Baca Juga: TPG CAIR 12 Desember, SKTP Maksimal TERBIT 10 Desember, Penjelasan Puslapdik, Pajak dan Status Jadi TEMUAN BPK, Guru Segera Gunakan Aplikasi SIM TUGU

Jadi, berdasarkan pola gaji pokok PP 5/2024 dan simulasi tunjangan kinerja instansi pusat, rentang penghasilan paling realistis berada pada:

  • Penata Layanan Operasional - Ahli Pertama (S-1/D-IV): Rp9,3 juta – Rp11 juta
    Rentang ini dihitung dari gaji pokok ASN baru + tunjangan jabatan fungsional + tunjangan kinerja kategori menengah instansi pusat.

  • Pelaksana Layanan Operasional - Terampil/Pelaksana (D-III): Rp7,1 juta – Rp8,3 juta
    Nilai ini mengikuti proyeksi gaji pokok kategori terampil + tunkin skala dasar instansi teknis pusat.

Mengapa Take Home Pay Bisa Berbeda?

  • Kelas jabatan dan struktur tukin

  • Status keluarga (TK/0, K/0, K/1, K/2)

  • Pemotongan PPh 21

  • Penilaian kinerja

  • Kebijakan internal BGN setelah struktur organisasi disahkan

 

Baca Juga: DIBUTUHKAN 141 FORMASI, Segera UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS 2025, Simak SYARAT AKADEMIK, Jadwal dan Cara Daftar

Simulasi ini mendekati realisasi, terutama bila struktur tukin BGN mengikuti pola instansi pusat dengan fungsi operasional sejenis.

Simulasi gaji PPPK BGN 2025 ini disusun berdasarkan regulasi yang benar-benar masih berlaku, termasuk penyesuaian PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penghitungan tunjangan keluarga dan ketentuan ASN lainnya.

Meski demikian, angka dapat berubah setelah pemerintah merilis struktur tukin khusus BGN, menyelesaikan skema kelas jabatan, atau menerbitkan regulasi pelaksana baru untuk program MBG.

Pelamar disarankan tetap pantau update resmi agar tidak kehilangan informasi terbaru terkait hak dan penghasilan yang akan diterima sebagai tenaga PPPK di lembaga tersebut.

Demikian cara bikin hitungan dengan menggunaka regulasi terbaru sebagai simulasi gaji PPPK BGN 2025. ***