POJOKSATU.ID — Pemerintah tengah mengkaji langkah progresif untuk menyetarakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan PNS.
Terutama soal masa kerja dan hak pensiun. Inisiatif ini muncul dari wacana penghapusan durasi kontrak maksimal PPPK yang saat ini hanya lima tahun.
Jika terealisasi, PPPK bisa memperoleh kepastian kerja hingga usia pensiun, serupa dengan PNS.
Pemerintah mengusulkan agar skema pensiun PPPK dirombak dari model “pay as you go” menjadi sistem yang lebih berkelanjutan dan adil.
Rancangan skema baru terdiri dari dua pilar, pilar dasar yang dibiayai oleh iuran rutin PPPK dan pemerintah, serta pilar top-up yang memungkinkan ASN memilih iuran tambahan agar pensiunnya lebih besar.
Namun, agar kebijakan ini adil dan realistis, akan diberlakukan cut off untuk membedakan siapa yang masuk skema baru dan siapa yang tetap di skema lama.
Di sisi lain, PPPK yang telah menyelesaikan kontrak tidak akan mendapatkan pesangon biasa, melainkan penghargaan hari tua”sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama masa kerja.
Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, PPPK kini secara resmi berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Viral Rutilahu Janda Lima Anak di Garut Sempat Panas, Kini Diselesaikan lewat Musyawarah Desa
Meski demikian, skema pensiun PPPK berbeda dengan PNS. Pemerintah merancang agar iuran pensiun PPPK mengikuti sistem SJSN melalui BPJS, bukan sistem manfaat pasti yang diterima PNS.
Karena potensi beban fiskal yang meningkat, pemerintah juga memperhatikan aspek keberlanjutan anggaran.
Skema baru yang diusulkan diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara keadilan jangka panjang dan stabilitas keuangan negara.
Hak PPPK Semakin Mendekati PNS
Penghapusan batas masa kerja lima tahun di PPPK menjadi isu utama dalam wacana ini.
Menurut laporan, jika batasan kontrak tersebut dihilangkan, PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun, menyerupai status PNS.
Ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan keadilan ASN.
Yang lebih menyeluruh, di mana PPPK bisa menikmati hak-hak layaknya PNS, terutama soal masa kerja jangka panjang.
Skema Pensiun, Dari Pay-as-You-Go ke Sistem Berkelanjutan
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengaturan jaminan pensiun PPPK melalui peraturan pemerintah (PP).
Rancangan skema baru mencakup dua pilar:
1. Pilar Dasar: iuran rutin dari PPPK dan pemerintah untuk menanggung jaminan dasar pensiun.
2. Pilar Top-Up: PPPK bisa memilih menyetor iuran tambahan agar pensiun masa depan lebih besar, dengan kerja sama KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.
Untuk menentukan siapa yang bisa memakai skema baru ini akan dibuat “cut off” batasan tertentu agar penerapan tidak massal tanpa analisis fiskal mendalam.
Bagi PPPK yang masa kontraknya telah berakhir, mereka tak sekadar diberi pesangon, tetapi penghargaan hari tua semacam tabungan penghargaan dedikasi.
Regulasi Resmi, UU ASN No. 20 Tahun 2023
UU ASN terbaru, yang disahkan pada 31 Oktober 2023, mengakui hak PPPK atas jaminan sosial, termasuk pensiun dan hari tua.
Pasal 21 UU tersebut menyebut PPPK punya hak atas pengakuan dan penghargaan materiel dan non-materiel serupa PNS.
Namun, mekanisme pensiun PPPK berbeda, alih-alih skema manfaat pasti seperti PNS.
PPPK akan menggunakan model kontribusi (defined contribution) melalui sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dikelola oleh BPJS.
Baca Juga: Liburan Makin Murah! KAI Beri Potongan Harga 30 Persen untuk Keberangkatan 22 Desember–10 Januari
UU menyatakan bahwa iuran pensiun PPPK datang dari dua sumber: pemerintah dan pegawai ASN itu sendiri.
Detail teknis skema diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU.
Tantangan Anggaran dan Kebijakan
Meskipun skema ini menjanjikan keadilan ASN, beban finansial jangka panjang menjadi tantangan besar.
Pemerintah harus merancang mekanisme yang berkelanjutan agar beban tambahan pensiunan PPPK tidak mengguncang anggaran negara.
Baca Juga: Geger di Jambi! Pengendara Tak Mau Minggir Saat Kebakaran, Kapolsek Kecewa Berat
Namun, di sisi lain, penghapusan masa kontrak lima tahun juga bisa mengurangi ketidakpastian dan beban administrasi perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Wacana untuk menyetarakan PPPK dengan PNS melalui penghapusan batas kontrak lima tahun dan skema pensiun baru menunjukkan langkah serius pemerintah menuju keadilan ASN.
UU ASN No. 20 Tahun 2023 sudah memberikan dasar hukum bagi PPPK untuk menerima jaminan hari tua dan pensiun.
Meski skema pensiun akan berubah, dari sistem pay-as-you-go ke kontribusi, niat pemerintah adalah menciptakan model yang adil namun tetap berkelanjutan secara fiskal.
Tantangan terbesar akan datang dari bagaimana pengaturan teknis dan batasan penerapan (cut-off) dikelola agar kebijakan ini tidak membebani anggaran di masa depan.
Bagi PPPK, ini bisa menjadi titik penting: harapan stabilitas kerja jangka panjang semakin terbuka, tetapi dengan tanggung jawab iuran yang lebih besar.***




