POJOKSATU.ID — Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK kini dibagi ke dalam 17 golongan dengan kisaran mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan menjadi dasar utama penyesuaian penghasilan ASN non-PNS di tahun mendatang.

 

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025

Berdasarkan dokumen resmi, berikut kisaran gaji PPPK yang berlaku tahun depan:

Baca Juga: Overthinking Bisa Bikin Capek Secara Fisik? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Bansos Ganda Boleh atau Tidak? Begini Aturan Pemerintah soal Warga yang Dapat PKH, BPNT, dan BLT Sekaligus

5. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

6. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran tersebut menyesuaikan masa kerja dan posisi jabatan fungsional, baik tenaga pendidikan, kesehatan, maupun administrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kenaikan Gaji hingga 8 Persen, Tapi Masih Pembahasan

Meski banyak pemberitaan menyebut kenaikan hingga 8 persen, faktanya kenaikan ini belum sepenuhnya final untuk PPPK.

Kenaikan gaji sebesar 8–12 persen baru secara resmi berlaku bagi ASN berstatus PNS, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Untuk PPPK, Kementerian PAN-RB menyatakan kebijakan serupa masih dalam tahap pembahasan lanjutan.

Artinya, angka 8 persen yang banyak disebut di publik saat ini lebih bersifat proyeksi, bukan keputusan resmi.

Baca Juga: Disiplin Jadi Kunci, Wali Kota Tidore Lantik 819 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Beberapa asosiasi guru honorer dan tenaga kontrak berharap pemerintah menyamakan kenaikan gaji PPPK dengan PNS agar tidak menimbulkan kesenjangan di lapangan.

 

Dasar Hukum dan Perbandingan dengan PNS

Dalam Perpres 11 Tahun 2024, struktur gaji PPPK tetap menggunakan format golongan I hingga XVII, sama seperti PNS.

Namun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, melainkan kompensasi berbasis kontrak.

Sementara itu, PNS yang diatur lewat Perpres 79 Tahun 2025 mendapatkan kenaikan proporsional per golongan mulai dari 8 persen di golongan rendah hingga 12 persen di golongan IV.

Baca Juga: Dana Sudah Siap, Rp 5 Triliun untuk Ketahanan Pangan Bulog Bangun 100 Gudang Beras Baru

Artinya, meski sistem penggajian kedua jenis ASN ini mirip, komponen hak jangka panjang berbeda.

Hal inilah yang masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Harapan dan Dampak bagi ASN Non-PNS

Kebijakan pembaruan gaji PPPK dinilai menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN kontrak.

Kenaikan gaji, meski belum sebesar PNS, tetap menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur negara.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji penyelarasan tunjangan kinerja (tukin) agar tidak ada kesenjangan mencolok antara PNS dan PPPK di jabatan serupa.

Jika kebijakan ini terealisasi, maka PPPK akan memiliki struktur penghasilan yang lebih kompetitif dan stabil di tahun mendatang.

Baca Juga: Mulai 2025, Tunjangan Guru ASN dan PPPK Dibayar Langsung oleh Kemenkeu

Dengan adanya Perpres 11/2024, PPPK kini memiliki dasar hukum kuat untuk penerimaan gaji yang lebih terstruktur dan adil.

Namun, masyarakat dan ASN non-PNS masih menantikan keputusan resmi kenaikan persentase yang setara dengan PNS agar reformasi birokrasi berjalan seimbang.***