POJOKSATU.id — Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini menyasar berbagai komponen abdi negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pencairan gaji ke 13 diberikan pemerintah kepada ASN di pusat maupun daerah agar bisa membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Dasar Hukum dan Ketentuan Teknis
Pemberian gaji ke 13 tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP ini juga mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan menetapkan bahwa gaji ke 13 mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Khusus untuk pensiunan, komponen yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir.
Pencairan gaji ke 13 ini juga didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan guru bersertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi yang disalurkan setiap triwulan.
Untuk triwulan kedua tahun ini, pencairannya dilakukan bersamaan dengan gaji ke 13.
Selain itu, gaji pokok guru ASN juga diatur dalam peraturan tersendiri.
Bagi PNS, skema penggajian mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran nominal antara Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja.
Sementara itu, gaji guru ASN berstatus PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan mempertimbangkan jenjang jabatan serta masa pengabdian.
TPG dan PPPK Baru
Baik PNS maupun PPPK berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), selama memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat pendidik resmi dari Kemendikbudristek.
Bahkan, PPPK formasi tahun 2024 yang baru dilantik pada akhir April 2025 juga mendapatkan gaji ke 13.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat 14 PP Nomor 11 Tahun 2025.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji ke 13 secara proporsional, dengan rumus (n/12) × gaji Mei 2025.
Perlu diketahui, gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pensiunan yang baru menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap berhak menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Perlu dicatat, pensiun pokok yang menjadi acuan juga telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Daftar Besaran Gaji Ke-13
Pejabat Negara:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja (mengacu Perpres No. 10 Tahun 2016):
-
SD/SMP/Sederajat: Rp4.907.700 – Rp5.861.500
-
SMA/Sederajat: Rp4.907.700 – Rp6.524.200
-
DII/DIII: Rp5.488.500 – Rp6.524.200
-
S1/DIV: Rp6.591.000 – Rp7.825.800
-
S2/S3: Rp7.764.100 – Rp9.050.500
ASN Berdasarkan Golongan:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
-
Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
-
Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.205.100
-
PPPK: Rp1.938.500 – Rp7.329.900 (sesuai golongan dan jabatan)
Besaran untuk Pensiunan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Mulai 2 Juni, Gaji ke 13 Pensiunan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan
(Komponen mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan per Mei 2025)
Proses dan Waktu Pencairan di Daerah
Pencairan gaji ke 13 dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari penerima.
PT Taspen (Persero) memastikan dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan.
Namun, pelaksanaan pencairan di tingkat daerah masih bergantung pada surat perintah pembayaran.
Meski anggaran telah tersedia, pencairan menunggu Surat Edaran dari Kementerian Keuangan (SE Kemenkeu) sebagai petunjuk teknis.
Jika ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota yang belum mengajukan pencairan gaji ke 13, tentu belum bisa dicairkan dan diterima ASN.
Setelah SE diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan segera menginformasikan seluruh OPD agar mengajukan pembayaran.
Di beberapa daerah, prosedur ini sudah tuntas lebih awal karena sebagian besar data ASN dan PPPK sudah masuk sistem pembayaran digitalisasi daerah. ***




