POJOKSATU.id - Gaji ke-13 Guru 2025 tak kunjung masuk rekening di sejumlah daerah.
Padahal, gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penting bagi guru ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru saat kebutuhan pendidikan keluarga meningkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru: apakah dana belum tersedia, ataukah sudah ada tetapi belum dicairkan oleh pemerintah daerah?
Untuk memahami persoalan ini, penting mengetahui perbedaan skema pencairan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Skema Pencairan Gaji ke-13, Dari APBN ke Rekening Guru
Secara umum, gaji ke-13 guru ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran tersebut dan menyalurkannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
Baca Juga: Bukan 200 Persen! Ini Angka Resmi Kenaikan Gaji ASN dan Rapelan Pensiunan
Namun, meskipun dananya berasal dari pusat, proses pembayaran ke rekening guru tidak selalu dilakukan langsung oleh kementerian.
Untuk guru ASN daerah, dana tersebut ditransfer terlebih dahulu ke kas daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Selanjutnya, pemerintah daerah yang menerbitkan dokumen pencairan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana masuk ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: SAH! Rapelan Besar dan THR Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Prabowo Teken PP Terbaru
Di sinilah sering terjadi perbedaan waktu pencairan.
Beberapa daerah bisa mencairkan lebih cepat karena kesiapan administrasi dan kondisi kas daerah yang memadai.
Sementara daerah lain membutuhkan waktu lebih lama akibat proses verifikasi internal, penyesuaian anggaran, atau kendala teknis.
Artinya, dana bisa saja sudah tersedia secara nasional, tetapi belum direalisasikan di tingkat daerah.
Mengapa Pencairan Tidak Serentak?
Tidak serentaknya pencairan gaji ke-13 Guru 2025 dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
1. Perbedaan kesiapan administrasi setiap pemerintah daerah.
Baca Juga: Rapelan Pensiunan Mulai Cair! Begini Cara Hitung Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan
2. Proses validasi data pegawai dan komponen gaji.
3. Sinkronisasi antara data kepegawaian dan sistem keuangan daerah.
4. Penyesuaian regulasi terbaru terkait komponen gaji ke-13.
Selain itu, otonomi daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran, termasuk jadwal realisasi pembayaran.
Karena itu, guru di satu kabupaten bisa menerima lebih cepat dibandingkan daerah lain, meskipun sama-sama berstatus ASN.
Cara Cek Status Realisasi Gaji ke-13
Agar tidak terjebak informasi yang belum tentu benar, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.
2. Mengecek informasi melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
3. Berkoordinasi dengan bendahara atau bagian kepegawaian sekolah.
4. Memastikan data kepegawaian dan rekening aktif serta tidak bermasalah.
Guru juga dapat menanyakan secara resmi status realisasi anggaran jika belum ada kejelasan.
Transparansi informasi menjadi hak setiap ASN, termasuk guru.
Pentingnya Komunikasi dan Transparansi
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian dari hak yang telah diatur dalam kebijakan penggajian ASN.
Baca Juga: Kejar Target 95 Persen Jalan Mantap, Dedi Mulyadi Tancap Gas Lelang Dini Infrastruktur Jabar 2026
Ketika terjadi keterlambatan, yang paling dibutuhkan bukan hanya pencairan, tetapi juga penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi.
Memahami perbedaan skema pusat dan daerah membantu guru melihat persoalan secara utuh.
Dengan mengetahui alur anggaran dan jalur komunikasi yang tepat, guru tidak lagi hanya menunggu, tetapi dapat memastikan proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika gaji ke-13 Guru 2025 belum juga masuk rekening, langkah terbaik adalah memastikan informasi resmi dan terus memantau perkembangan melalui kanal pemerintah setempat.***




