POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS Maupun PPPK kini bisa bernafas lega terkait dengan gaji ke 13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski kini peerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran, namun gaji ke 13 dan THR bagi ASN akan tetap cair.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun juga sudah menjelaskan bahwa gaji ke 13 dan THR ASN di tahun 2025 ini sudah dianggarkan oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, juga menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke 13 dan THR akan segera dibagikan kepada seluruh ASN.

Baca Juga: TMT Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Bukan di Bulan Maret 2025? Auto Gagal Dapat THR dan Gaji ke 13!

Dijelaskan oleh Rini Widyantini, pemberian gaji ke 13 serta THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang sudah memberikan kontribusinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarat.

Pembayaran THR bagi ASN ini biasanya akan diberikan h-10 Hari Raya Idul Fitri.

Tahun ini h-10 Hari Raya Idul Fitri diprediksi jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.

Sementara untuk gaji ke 13 dicairkan pada awal tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Baca Juga: LANGKAH yang Harus Dilakukan Peserta yang Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Bisa Lanjut ke Tahapan Berikutnya!

Namun apakah semua ASN akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada dua kategori PPPK yang ternyata tidak mendapatkan gaji ke 13 dan juga THR.

Berikut ini dua kategori PPPK yang tidak mendapatkan gaji ke 13 serta THR:

Baca Juga: TIDAK AKAN DIHAPUS? Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 PNS?

1. PPPK yang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai PPPK yang cuti di luar tanggungan negara pada masa periode pencairan maka tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Hal ini lantaran mereka tidak berada dalam status aktif di instansi pemerintah selama masa periode pencairan tersebut.

2. PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak mendapatkan gaji ke 13 dan THR karena pada masa penugasan mereka mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan dan bukan dari anggaran pemerintah pusat.

***