POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. 

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima.

Kebijakan ini menjadi kabar yang cukup dinanti banyak pegawai negara, terutama menjelang kebutuhan pertengahan tahun yang biasanya meningkat. 

Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: UTBK SNBT 2026 di Itera Dimulai 21 April, Tersedia Makanan Gratis untuk Peserta yang Datang Lebih Awal

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

Baca Juga: Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2026 Resmi, Lengkap Filosofi dan Aturan Penempatan di Media

Komponen Gaji ke-13

Nominal yang diterima terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat

  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Gempa Kuat Magnitudo 7,5 Guncang Pesisir Timur Honsu Jepang, BMKG Prediksi Tsunami 3 Meter

Aturan Khusus untuk PPPK

Untuk PPPK, terdapat ketentuan tersendiri dalam perhitungan gaji ke-13. 

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Jawab Soal TKA Cepat dan Akurat. Simak Caranya!

Besaran Gaji ke-13 CPNS

Bagi CPNS yang dibiayai APBN, penerimaan gaji ke-13 sebesar:

  • 80 persen gaji pokok

  • Tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

  • Fasilitas lain sesuai jabatan

Sementara CPNS daerah yang bersumber dari APBD menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN 2026 Dibuka Hingga 30 Mei, Ini Cara ra Daftar dan Link Login, Selesaikan Hingga Final

Nominal Pimpinan dan Pegawai Lembaga Nonstruktural

Besaran gaji ke-13 juga diatur untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris: sekitar Rp28,1 juta

  • Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sedangkan pejabat setingkat eselon menerima:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Baca Juga: Cara Membuat dan Mengisi Surat Pernyataan PHTC KDKMP 2026 Lengkap Format, Isi, Materai, dan Cara Upload Agar Lolos Seleksi Administrasi

Besaran untuk Pegawai Non-ASN

Untuk pegawai non-ASN, nominal disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja.

  • Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta sampai Rp5 juta

  • Lulusan SMA hingga D-I: Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta

  • Lulusan D-II hingga D-III: Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta

  • Lulusan D-IV/S1: Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta

  • Lulusan S2 hingga S3: Rp7,7 juta sampai Rp9 juta

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN. Semoga tidak PHP ya. ***