POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menaikkan nominal gaji bagi PPPK pada 2024 yang disampaikan dalam pidato resminya.
Kenaikan gaji ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK.
Pada 26 Januari 2024 lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan juga masa kerja.
PPPK dengan golongan lebih tinggi dan masa kerja yang panjang tentu akan mendapatkan nominal gaji yang besar juga.
Terbaru, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji guru.
Rencananya, kenaikan gaji guru itu akan berlaku pada 2025.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) tengah menghitung besaran nominalnya.
Termasuk kriteria dan klasifikasi guru yang akan menerima kenaikan gaji pada 2025.
Hanya saja, Mendikdasmen Abdul Mu'ti belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji guru direalisasikan.
Dia hanya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan kajian untuk diajukan ke Menteri Keuangan.
Golongan pada PPPK sendiri dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yaitu:
1. Golongan I: SD
2. Golongan IV: SMP sederajat
3. Golongan V: SLTA/Diploma I/sederajat
4. Golongan VI: Diploma II
5. Golongan VII: Diploma III
6. Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
7. Golongan X: S2
8. Golongan XI: S3
Kemudian untuk nominal gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja setelah mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:
- Golongan I (0 tahun): Rp.1.938.500 (sebelumnya Rp 1.784.900)
- Golongan II (3 tahun): Rp. 2.116.900 (sebelumnya Rp.1.960.200)
- Golongan III (3 tahun): Rp.2.206.500 (sebelumnya Rp. 2.043.200)
- Golongan IV (3 tahun) Rp.2.299.800 (sebelumnya Rp.2.129.500)
- Golongan V (0 tahun): Rp. 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI (3 tahun): Rp. 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII (3 tahun): Rp.2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII (3 tahun): Rp. 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX (0 tahun): Rp.3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X (0 tahun): Rp.3.339.100(sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI (0 tahun): Rp. 3.580.300 (sebelumnya Rp.3.222.700)
- Golongan XII (0 tahun): Rp.3.627.500 (sebelumnya Rp. 3.359.000)
- Golongan XIII (0 tahun): Rp.3.781.000 (sebelumnya Rp. 3.501.100)
- Golongan XIV (0 tahun) Rp. 3.940.900 (sebelumnya Rp.3.649.200)
- Golongan XV (0 tahun):Rp.4.107.600 (sebelumnya Rp.3.803.500)
- Golongan XVI (0 tahun):Rp.4.281.400 (sebelumnya Rp.3.964.500)
- Golongan XVII (0 tahun):Rp.4.462.500 (sebelumnya Rp. 4.132.000)
Selain gaji pokok, juga ada tunjangan PPPK yang terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Dengan gaji dan tunjangan yang semakin dikembangkan, diharapkan pegawai PPPK semakin termotivasi untuk berkontribusi pada pelayanan publik di Indonesia.***



