POJOKSATU.id - Para guru di Indonesia tengah bergembira setelah mendengar kabar kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi atau TPG naik 25 persen tahun 2026 ini.

Dalam sebuah unggahan di media sosial menyebutkan adanya rapelan kenaikan gaji guru periode Januari–Maret 2026 serta kabar kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 25 persen.

Informasi tersebut menyebar luas melalui grup-grup percakapan hingga memicu harapan sekaligus pertanyaan besar: benarkah kebijakan tersebut sudah berlaku?

Baca Juga: Jam Berapa Veda Balapan? Cek Jadwal Moto3 GP Amerika Serikat 2026

Setelah ditelusuri lebih dalam, sejumlah fakta menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Bahkan, sebagian besar narasi yang beredar mengandung kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan pemerintah.

Isu Rapelan Gaji Guru 2026: Tidak Sesuai Fakta

Baca Juga: Taklukkan Tanjungbalai United lewat Comeback Dramatis, Paya Bakung United Pimpin Grup C Liga 4 Sumut

Salah satu kabar yang viral menyebutkan bahwa guru telah menerima rapelan kenaikan gaji untuk periode awal tahun 2026.

Narasi tersebut bahkan menyertakan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, seolah kebijakan tersebut sudah resmi diterapkan.

Namun, berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, tidak ditemukan kebijakan baru terkait kenaikan gaji guru pada tahun 2026.

Baca Juga: Kapal Pertamina Masih Tertahan, tapi Iran Kembali Izinkan 20 Kapal Pakistan Lewati Selat Hormuz

Hingga saat ini, acuan kenaikan gaji terakhir masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kedua regulasi tersebut merupakan dasar resmi terakhir terkait penyesuaian gaji, dan belum ada pembaruan kebijakan yang mengatur kenaikan tambahan pada tahun 2026.

Dengan demikian, klaim tentang rapelan gaji guru di awal tahun 2026 dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat, khususnya tenaga pendidik, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 25 persen? Ini Penjelasannya

Selain isu rapelan gaji, kabar lain yang tak kalah ramai adalah mengenai kenaikan tunjangan profesi guru sebesar 25 persen.

Baca Juga: Kapan TPG dan THR Guru 2026 Cair? Ini Timeline Resmi, Tahapan Validasi Data, dan Cara Agar Dana Cepat Masuk Rekening

Banyak guru yang mengira bahwa angka tersebut berarti kenaikan langsung pada nominal yang diterima setiap individu.

Sumber informasi ini diduga berasal dari pemberitaan media nasional, salah satunya Radio Republik Indonesia (RRI).

Dalam salah satu artikelnya disebutkan bahwa pemerintah menaikkan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen.

Namun, jika dibaca secara menyeluruh dan dianalisis dengan cermat, terdapat perbedaan makna yang cukup signifikan.

Kenaikan 25 persen tersebut bukan berarti setiap guru menerima tambahan 25 persen dari tunjangan mereka sebelumnya.

Baca Juga: Iran Klaim Punya 8 Lapis Pasukan Hadapi Invasi Amerika, Jumlahnya Lebih 1 Juta Orang

Yang dimaksud dalam konteks tersebut adalah kenaikan total anggaran nasional untuk tunjangan sertifikasi guru yang dialokasikan melalui APBN.

Artinya kenaikan terjadi pada jumlah dana yang disediakan pemerintah secara keseluruhan, bukan kenaikan nominal yang diterima setiap guru secara individu.

Peningkatan anggaran ini sangat masuk akal, mengingat jumlah guru yang berhak menerima tunjangan juga meningkat, terutama setelah banyak guru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun sebelumnya.

Dengan demikian, persepsi bahwa setiap guru akan menerima kenaikan 25 persen adalah keliru.

Kesalahan ini muncul akibat pembacaan informasi yang tidak utuh dan kurangnya analisis kritis terhadap isi berita.

Kenaikan Nyata Berlaku untuk Guru Non-ASN

Meski kabar kenaikan 25 persen tidak tepat, bukan berarti tidak ada perubahan sama sekali dalam kebijakan tunjangan guru.

Faktanya, terdapat kenaikan yang benar-benar terjadi, namun terbatas pada kategori tertentu.

Baca Juga: Banyak Guru Keluhkan TPG Belum Cair, Ini Penyebab Utama Lambatnya Penyaluran di Daerah dan Solusi Agar Tak Terulang 2026

Guru non-ASN menjadi kelompok yang mengalami penyesuaian tunjangan profesi.

Besaran tunjangan yang sebelumnya sekitar Rp1,5 juta meningkat menjadi Rp2 juta per bulan. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp500.000 per individu.

Sementara itu, untuk guru ASN, skema tunjangan profesi tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Tidak ada perubahan atau kenaikan tambahan dalam kebijakan terbaru.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah memang melakukan penyesuaian, namun secara selektif dan bertahap, bukan secara menyeluruh seperti yang diasumsikan dalam kabar viral.

Baca Juga: Konflik Iran Berlanjut, Boni Hargens Bersama Anak Yatim Gelar Doa untuk Perdamaian Dunia

Cek dan Ricek Setiap Informasi Guru

Fenomena penyebaran informasi yang tidak akurat ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para guru sebagai garda terdepan pendidikan.

Kemampuan untuk memilah informasi, melakukan verifikasi, dan memahami konteks kebijakan menjadi hal yang sangat krusial di era digital saat ini.

Alih-alih langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya, langkah bijak yang dapat dilakukan adalah:

  • Memeriksa sumber berita
  • Membaca isi secara lengkap, bukan hanya judul
  • Membandingkan dengan sumber resmi atau media terpercaya
  • Berdiskusi secara kritis dengan rekan sejawat

Dengan demikian, ekosistem informasi di kalangan pendidik dapat tetap sehat dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks.

Pada akhirnya, meskipun harapan akan peningkatan kesejahteraan guru selalu ada, penting untuk tetap berpijak pada fakta dan regulasi yang berlaku.

Pemerintah memang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, namun implementasinya dilakukan secara bertahap dan terukur.

Kewaspadaan terhadap informasi yang beredar menjadi kunci agar tidak terjebak dalam ekspektasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.***