POJOKSATU.id - Pertanyaan soal kapan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2026 cair mulai ramai diperbincangkan.
Tak sedikit PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ingin memastikan apakah mereka tetap menerima gaji ke-13 dan kapan jadwal pencairannya.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi untuk 2026, regulasi dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan kuat untuk memprediksi waktunya.
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
PPPK Berhak Menerima Gaji 13
Gaji ke-13 merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hak ini diatur secara nasional dan diberikan setiap tahun sebagai tambahan penghasilan.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Baca Juga: Sosok Letjen Widi Prasetijono yang Diproses Hukum TNI, Kejati Jateng Ungkap Statusnya Sebagai Saksi
Dalam aturan tersebut, PPPK disebut secara eksplisit sebagai penerima gaji ke-13.
Artinya, selama masih berstatus aktif dan memenuhi ketentuan administratif, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.
Belajar dari Jadwal Pencairan Tahun Sebelumnya
Untuk memprediksi pencairan gaji 13 PPPK 2026, jadwal tahun sebelumnya bisa dijadikan rujukan.
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
Pada tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN dan PPPK pada awal Juni.
Pola ini sudah berlangsung cukup konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Di mana gaji ke-13 umumnya cair menjelang atau saat tahun ajaran baru, guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Dengan pola tersebut, gaji 13 PPPK 2026 diperkirakan cair pada Juni hingga Juli 2026.
Tergantung kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus
Penjelasan Resmi Pemerintah
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram djkndkijakarta, 3 Juni 2025, tertulis bahwa:
“Gaji ke-13 telah dibayarkan kepada ASN dan PPPK sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku,”.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Lion Group Posisi Management Trainee 2026! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pernyataan ini memperkuat bahwa mekanisme gaji ke-13 untuk PPPK tetap berjalan dan besar kemungkinan diterapkan dengan pola serupa pada 2026.
Apakah PPPK Baru Tetap Dapat Gaji 13?
Banyak PPPK baru bertanya apakah mereka tetap menerima gaji ke-13 meski masa kerja belum genap satu tahun.
Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan perhitungan menyesuaikan masa kerja dan komponen gaji yang diterima.
Baca Juga: Arti Mental Tungsten di Spy x Family, Julukan Keras Kepala Anya yang Bikin Penasaran
Selama PPPK telah diangkat dan aktif bekerja sebelum waktu pencairan, hak gaji ke-13 tetap diberikan.
Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Meski prediksi mengarah ke pertengahan tahun, pencairan gaji ke-13 PPPK 2026 tetap dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
- terbitnya Peraturan Pemerintah dan PMK terbaru,
- kesiapan anggaran APBN/APBD,
- kelengkapan administrasi di instansi pusat dan daerah.
Karena itu, jadwal antar daerah bisa saja berbeda, meski tetap berada dalam rentang waktu yang sama.
Baca Juga: Arti Mental Tungsten di Spy x Family, Julukan Keras Kepala Anya yang Bikin Penasaran
Hingga saat ini, tanggal resmi pencairan gaji 13 PPPK 2026 memang belum diumumkan.
Namun, mengacu pada regulasi yang berlaku dan pola pencairan tahun sebelumnya, gaji ke-13 PPPK diprediksi cair pada Juni–Juli 2026.
PPPK diimbau tetap memantau pengumuman resmi pemerintah dan memastikan data kepegawaiannya lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.***




