POJOKSATU.ID — Bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS atau tidak mendapatkan formasi PPPK reguler.
Peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tetap terbuka melalui penataan pegawai non-ASN.
Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Tak Lolos PPPK Paruh Waktu? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Honorer di 2025, Simak Lengkapnya
Sebagai langkah pemerintah memberi kepastian status kepegawaian dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal bagi honorer yang telah mengabdi.
Syarat Administratif Honorer Agar Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu
Honorer yang ingin diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Terdaftar di Database Non-ASN BKN
Baca Juga: Setelah Pendataan Non-ASN 2025, Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Honorer Mulai 2026
Syarat paling dasar adalah honorer tersebut harus sudah terdata dan tercatat resmi dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data ini menjadi dasar instansi untuk mengusulkan calon peserta PPPK Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
2. Pernah Mengikuti Seleksi ASN Tahun 2024
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendataan Non-ASN 2025 dan Syarat Honorer untuk PPPK Paruh Waktu
Honorer yang gagal mengikuti seleksi CPNS atau PPPK reguler 2024 justru mendapatkan peluang.
Karena bisa dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan dengan pengusulan instansi.
3. Masih Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah
Calon honorer yang telah berhenti bekerja atau tidak aktif di instansi tidak bisa diusulkan. Kriteria ini penting sebagai bukti kontribusi kerja yang masih berjalan.
4. Kualifikasi Pendidikan Sesuai Jabatan
Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Harapan Terakhir Honorer yang Gagal Lolos PPPK Penuh Waktu
Honorer harus memiliki ijazah terakhir dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan PPPK yang diusulkan oleh instansi.
5. Pengalaman Kerja Minimal
Beberapa sumber menyebutkan honorer non-database dapat dipertimbangkan dengan pengalaman kerja terus-menerus minimal dua tahun di instansi pemerintahan.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Honorer
Honorer yang ingin lolos PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen administratif lengkap sebagai dasar verifikasi dan pengisian data Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN.
Baca Juga: Terlewat Pendataan Non-ASN 2025, Honorer Terancam Kehilangan Kesempatan Jadi PPPK, Ini Penjelasannya
Berikut dokumen penting yang harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Bukti tidak pernah terlibat tindak kriminal.
2. Scan Ijazah Terakhir yang Asli, Ijazah harus sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang Ditandatangani & Bermeterai, Setelah pengisian daring, DRH dicetak, ditandatangani, diberi materai, lalu discan untuk unggah ulang.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Diperoleh dari fasilitas kesehatan resmi.
5. Surat Bebas Narkoba, Bukti tidak sedang terlibat penyalahgunaan narkotika.
6. Pas Foto Formal Latar Belakang Merah, Ukuran dan format sesuai ketentuan SSCASN.
7. Surat Pernyataan Bermeterai, Pernyataan kesanggupan bekerja dan keaslian data.
Dengan mempersiapkan berkas tersebut secara lengkap, honorer bisa mempercepat proses verifikasi administrasi di instansi maupun BKN.
Peran Instansi dalam Verifikasi dan Pengusulan
Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peran kunci dalam mengawal proses verifikasi dan pengusulan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Verifikasi Dokumen Administratif
Instansi wajib memeriksa seluruh dokumen honorer secara lengkap dan memastikan tidak ada berkas yang kurang atau tidak sah sebelum diajukan.
Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025 Resmi Dibuka, Ini Peluang Honorer Amankan Status Sebelum 31 Desember
Ini termasuk memeriksa keaslian ijazah, SKCK, serta surat pernyataan.
2. Pengusulan Melalui Sistem Elektronik BKN
Instansi mengunggah surat usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan dokumen pendukung melalui layanan elektronik BKN.
Pengusulan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
3. Menyusun SPTJM Instansi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disiapkan oleh instansi sebagai bentuk jaminan kebenaran data yang diajukan.
Ini merupakan bagian dari persyaratan administratif yang wajib ada sebelum pengajuan ke BKN.
4. Koordinasi dengan BKN dan KemenPANRB
Baca Juga: Ramai Urus SKCK PPPK Paruh Waktu, Polres Lobar Pastikan Tak Ada Pungli
Instansi bertugas berkoordinasi dengan BKN dan KemenPANRB dalam menetapkan kebutuhan formasi PPPK dan memastikan tanggal serta jadwal tahapan diikuti dengan benar.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan solusi strategis pemerintah untuk memberi kepastian status kepegawaian bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu.
Namun, kesempatan ini hanya bisa dimanfaatkan bila honorer memenuhi syarat administratif, tercatat di database non-ASN BKN, dan menyiapkan dokumen wajib secara lengkap.
Instansi memiliki peran penting dalam verifikasi dan pengusulan data agar honorer memperoleh Nomor Induk PPPK yang sah dari BKN.
Baca Juga: ITB Perluas Jalur Masuk 2026, Hadirkan SSU hingga 27 Prodi Internasional
Dengan persiapan berkas dan koordinasi instansi yang baik, peluang honorer untuk lolos PPPK Paruh Waktu 2025 semakin besar.***




