POJOKSATU.id - Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Kabupaten Bogor sukses memperingati hari lahir (Harlah) ke 2 dengan berbagai kegiatan bermakna.

Mengusung tema "Melanjutkan Perjuangan", acara yang digelar pada 26-27 Oktober 2024 di Cigombong ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas para pengajar yang tergabung dalam forum.

Melalui program "Ngopi Baper" (Ngobrol Pintar Pengajar Bogor), kegiatan yang diikuti sekurangnya 100 peserta ini berbagi pengetahuan dan berdiskusi perihal pembelajaran sekolah dan peningkatan sumber daya pengajar.

Untuk itulah, penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada Bank BJB dan PT Inovasi Dalam Negeri (IDN) dan Yayasan Al Ummah Cigombong yang turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Dana Pensiun TAK BISA DICAIRKAN Sebelum 10 Tahun, Produk Anuitas Diberlakukan

Dijelaskan Ketua Penyelenggara Harlah ke 2 FPPPK Kabupaten Bogor, Ajat Hidayatullah, peserta merupakan pengurus forum dan perwakilan setiap kecamatan.

"Melalui ajang ini, kami juga akan mencoba menguatkan kerjasama dengan seluruh angkatan PPPK se Kabupaten Bogor. Mengingat banyak hal yang memang sudah seharusnya diperjuangkan bersama-sama," ungkap Ajat.

Senada, pembina FPPPK Kabupaten Bogor, H. Dadeng Wahyudi merasa bersyukur atas pencapaian yang selama ini diupayakan wadah komunikasi guru PPPK ini.

"Teruslah menjaga kekompakan, menjaga harapan, demi tujuan bersama. Masih banyak tugas dan tanggungjawab yang harus diemban dengan segala tantangannya. Jangan mundur," pesan Dadeng.

Baca Juga: BKN Pastikan BATAS USIA PENSIUN Guru 60 Tahun, Cek Kasus Guru Pensiun Selain Asniati Harus Kembalikan Gaji Hingga 200 Juta, Guru Penting Ketahui Ini!

Ketua FPPPK Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari menegaskan agar pengurus menguatkan komitmen untuk membantu memenuhi kebutuhan anggota dan melanjutkan program yang telah dirintis.

"Sesuai tema, kita melanjutkan perjuangan dengan harapan setelah memperoleh SK ASN PPPK, kita bisa melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan SK BUP. Sehingga tidak ada perjanjian kontrak berulang. Cukup sekali sampai Batas Usia Pensiun. Sama seperti daerah lain yang sudah sukses membagikan SK BUP," tegas Meisi.

Sekretaris Jenderal FPPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, juga menyampaikan harapannya agar Harlah ini dapat memperkuat solidaritas antar anggota PPPK di Kabupaten Bogor, tanpa memandang angkatan atau status kepegawaian.

"Kita memang harus lebih solid, tidak ada pembatasan angkatan, baik itu PPPK maupun PNS harus bersama-sama saling menguatkan," ujar Deni.

Baca Juga: Harlah FPPPK Kabupaten Bogor, Dirjen Nunuk Hadir Live, Minta Wujudkan 3 Visi Penting Kemendikbud Ini, Dadeng Minta Disdik Akomodir Keberadaan Forum

Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menerbitkan SK PPPK hingga BUP sesuai amanat UU ASN 2023.

Seperti diketahui, penetapan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi isu penting dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah pusat terus melakukan penataan dengan memperkenalkan berbagai perubahan aturan, termasuk BUP bagi PPPK, sesuai ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut secara jelas menciptakan kesetaraan batas usia pensiun antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: GANTI MENTERI Ganti Kurikulum, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Inginkan Skema Kebijakan TIDAK BURU-BURU, Begini PERUBAHAN KURIKULUM Hingga Pemberlakuan NEM

Mulai awal 2024, aturan ini berlaku bagi kedua jenis pegawai ASN, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi Jabatan Non-Manajerial

PNS dan PPPK di jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.

Sedangkan untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun, sesuai peraturan yang berlaku.

2. Jabatan Manajerial

Batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama adalah 60 tahun.

Sementara bagi mereka yang di jabatan administrator dan pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Penting dilihat secara seksama, dalam UU tersebut, secara tegas dan terang menyamakan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.

Dengan demikian, memberikan kontrak hingga batas usia pensiun tidak bertentangan dengan aturan tersebut.

Baca Juga: Ada Perubahan Usia Pensiun! Simak Gaji Pensiunan PNS 2024 Resmi Cair Awal September Pasca Naik 12 Persen, Segini Besaran per Golongan

Menghindari proses perpanjangan kontrak yang berulang juga dapat mengurangi beban administrasi dan biaya yang dikeluarkan oleh instansi.

Proses perpanjangan yang hanya mengacu pada batas waktu minimal 1 tahun, tidak hanya memakan waktu, tetapi juga dapat memengaruhi produktivitas kerja selama setahun berjalan.

Melihat Permenpan RB No 6 Tahun 2024, juga dijelaskan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK yang sebenarnya bertujuan sebagai bentuk efisiensi.

Pasal 60 dan 61 mengatur bahwa masa perjanjian kerja minimal satu tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan jabatan.

Selain itu, keputusan perpanjangan harus memperhatikan batas usia pensiun sesuai jabatan.

Dengan landasan ini, kontrak jangka panjang hingga usia pensiun dapat dipertimbangkan sebagai opsi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan akan memperkuat prinsip kesetaraan ini dan menghilangkan diskriminasi dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Penjelasan KEMENDIKDASMEN Soal Gebrakan Menteri Pendidikan Baru, Penggunaan Kembali NEM, Dikembalikannya Mapel PMP, Hingga PENGHAPUSAN PMM

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan pada PNS dan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan hak yang setara kepada PPPK.

Melalui kegiatan Harlah ke 2 ini, FPPPK Kabupaten Bogor juga berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak guru dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh anggota.

Tentu saja, keberhasilan perjuangan akan sangat mungkin terjadi dengan kebersamaan dan dukungan dari semua pihak. Selamat harlah ke 2 FPPPK Kabupaten Bogor, selamat melanjutkan perjuangan! ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.