POJOKSATU.ID - Kabar soal gaji guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Kulonprogo akhirnya terungkap.
Setelah penghapusan status honorer, para guru kini resmi dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan).
Namun yang menjadi sorotan adalah besaran gaji yang diterima, yakni Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Proyek Gedung Baru Unsika Diduga Pakai Air Bawah Tanah, KAWALI: Jangan Sampai Sumur Warga Kering!
Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo.
Dikutip Pojoksatu dari Harianjogja, 25 Februari 2026, Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, memastikan bahwa tidak ada lagi guru berstatus honorer di wilayah tersebut.
“Status guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP gajinya bersumber dari APBD sehingga ditetapkan satuan honor standar yakni Rp1 juta bagi guru,” ujarnya.
Baca Juga: 6 Alasan Harga Samsung S26 Layak Dibandingkan dengan Kompetitor
Tidak Ada Lagi Honorer di Kulonprogo
Penghapusan tenaga honorer di Kulonprogo merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Semua guru yang sebelumnya berstatus honorer kini dialihkan menjadi dua skema, yakni PPPK Paruh Waktu dan JLOP.
Dengan skema baru ini, sumber pembayaran gaji utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga: Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos
Langkah ini diklaim sebagai upaya penataan administrasi dan kepastian status tenaga pengajar.
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan dinamika baru terkait besaran penghasilan yang diterima guru.
Gaji Rp1 Juta, Ada yang Naik dan Ada yang Turun
Besaran gaji standar Rp1 juta per bulan ternyata tidak sepenuhnya membuat semua guru diuntungkan.
Menurut Nur Hadiyanto, ada guru yang penghasilannya meningkat dibanding sebelumnya.
Tetapi tidak sedikit pula yang justru mengalami penurunan.
Baca Juga: Projo Muda Apresiasi Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Harus Mendapatkan Sanksi Setimpal
Sebelum kebijakan ini diterapkan, guru honorer mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber seperti:
- dana BOSP
- sumbangan komite
- hingga iuran internal sekolah
Kini skema tersebut lebih dibatasi dan terstandar melalui APBD.
Baca Juga: Alur Penyaluran TPG dan Tamsil Guru 2026, Bisa Retur Jika Data Tidak Valid
“Apabila honorarium di bawah standar APBD akan memberikan tambahan secara proporsional sehingga tercapai honor standar Rp1 juta,” tegasnya dari sumber yang sama.
Artinya, jika sebelumnya ada guru yang menerima honor di bawah Rp1 juta, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan hingga mencapai standar tersebut.
Masih Bisa Dapat Tambahan dari BOSP
Meski gaji pokok ditetapkan Rp1 juta, bukan berarti guru PPPK Paruh Waktu tidak bisa menerima tambahan penghasilan.
Tambahan tersebut dapat berasal dari dana BOSP, misalnya untuk pembayaran uang lembur, perjalanan dinas (SPPD), atau transportasi rapat.
Namun, alokasi tambahan ini dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Dengan skema ini, ada kemungkinan sebagian guru menerima penghasilan lebih dari Rp1 juta, tergantung aktivitas dan kebutuhan sekolah.
Sementara itu, untuk guru berstatus JLOP, selain dari APBD, pembiayaan juga bisa bersumber dari dana BOSP.
Baca Juga: Kajari Kota Bekasi Rutin Bagi 100 Takjil per Hari, Petugas Kebersihan hingga Ojol Jadi Prioritas
Rekrutmen Ketat, Sekolah Dilarang Angkat Honorer
Disdikpora Kulonprogo juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru.
Jika membutuhkan tenaga tambahan, mekanisme rekrutmen JLOP dilakukan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kulonprogo.
Kebijakan ini juga berlaku untuk tenaga kependidikan (tendik). Namun, besaran honor untuk tendik berbeda dengan guru.
Baca Juga: Bukan Kolak Biasa, Ini Daftar Takjil Viral Ramadan yang Ramai di TikTok! Wajib Kamu Coba
Untuk tenaga administrasi dan perpustakaan, honor ditetapkan Rp800 ribu per bulan.
Sedangkan untuk tenaga keamanan dan kebersihan, sebesar Rp600 ribu per bulan.
Jadi Sorotan Publik
Penetapan gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp1 juta ini menjadi sorotan.
Terutama di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebagian pihak menilai kebijakan ini memberikan kepastian status.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Menggantung, DPR: Jangan Revisi UU, Selesaikan Dulu Nasib Mereka
Namun di sisi lain muncul pertanyaan mengenai kecukupan nominal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di tengah perubahan sistem tenaga non-ASN secara nasional, kebijakan di Kulonprogo ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah melakukan penyesuaian skema penggajian guru.
Apakah skema ini akan efektif meningkatkan kesejahteraan guru atau justru memunculkan polemik baru.
Kini publik masih menunggu perkembangan berikutnya.***




