POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan fitur baru dalam aplikasi e-Kinerja ASN yang akan berlaku nasional pada 2026.
Pembaruan ini memungkinkan seluruh aktivitas kerja ASN terekam otomatis setiap hari.
Sekaligus memperkuat sistem penilaian berbasis output yang selama ini menjadi fokus reformasi birokrasi.
Baca Juga: Cara Praktis Membuat Akun Coretax untuk ASN, Ikuti Langkah Resminya dari MenPAN-RB
Fitur ini tidak hanya mengubah cara ASN melaporkan tugas, tetapi juga mengintegrasikan data kinerja dengan platform kepegawaian lain seperti SIASN dan SRIKANDI.
Artinya, seluruh pekerjaan ASN kini terdokumentasi lebih detail, terstruktur, dan dapat dipantau atasan secara real-time.
BKN Jelaskan Fungsi Fitur Baru, Pantau Aktivitas ASN Secara Harian
BKN menegaskan bahwa fitur baru ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas kerja dan produktivitas ASN.
Baca Juga: Tutorial Fitur Baru e-Kinerja ASN! Cara Input Kinerja Harian hingga Integrasi ke SIASN
Setiap tugas yang dikerjakan akan tercatat sebagai bagian dari kinerja harian.
Fitur baru e-Kinerja memiliki beberapa fungsi utama:
1. Merekam aktivitas harian ASN secara detail
2. Mengukur output kerja secara objektif, bukan sekadar kehadiran
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN! Panduan Lengkap dan Resmi dari MenPAN-RB
3. Memvalidasi tugas melalui lampiran atau bukti kerja
4. Menjadi dasar penilaian SKP dan kinerja tahunan
5. Memberikan gambaran real-time kepada atasan mengenai progres pekerjaan
Fitur ini juga mendukung penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), karena aktivitas dapat dipantau tanpa harus bertumpu pada absensi manual.
Cara Menggunakan Fitur Baru e-Kinerja ASN
Penerapan fitur ini diawali dengan uji coba di lebih dari 15 instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Serangan Balik PSI! Ungkap Jokowi Dipakai PDIP Saat Berkuasa, Dihina Setelah Lengser
Berikut langkah-langkah dasar cara pakainya:
1. Login ke Aplikasi e-Kinerja
Akses melalui akun ASN yang telah terhubung dengan SIASN. Pastikan data diri sudah terverifikasi.
2. Pilih Menu “Kinerja Harian”
Menu baru ini berisi formulir aktivitas yang wajib diisi setiap hari.
3. Isi Uraian Tugas Harian
ASN harus memasukkan:
Baca Juga: Peserta Banyak Gugur di PCK dan SJT! Ini Bocoran Pola Soal UTBK PPG yang Wajib Kamu Tahu
- Jenis pekerjaan yang dikerjakan
- Target dan output kerja
- Prioritas tugas
- Waktu mulai dan selesai
- Lampiran bukti kerja (jika diperlukan)
Format input ini memastikan setiap tugas terdokumentasi secara rinci.
4. Simpan dan Kirim Laporan Harian
Aktivitas harus diinput sebelum pukul 23.59. Data yang masuk terlambat akan dicatat sebagai aktivitas non-reguler.
Baca Juga: UKIN Sering Jadi Penghambat Kelulusan PPG, Tapi 5 Perangkat Ini Bisa Jadi Penyelamat Anda
Terintegrasi dengan SIASN dan SRIKANDI
Keunggulan terbesar fitur baru ini adalah integrasinya dengan dua sistem inti ASN:
1. Integrasi SIASN
Seluruh data aktivitas otomatis tersinkronisasi ke:
- Riwayat kerja
- SKP
- Penilaian perilaku
Baca Juga: Banyak Peserta PPG Gugur di UKPPPG! Ini Rahasia Lolos 100 Persen yang Jarang Dibahas!
- Perhitungan tunjangan (intansi tertentu)
Ini menghapus laporan manual yang sebelumnya membuat proses evaluasi memakan waktu.
2. Integrasi SRIKANDI
Untuk ASN yang berurusan dengan pelayanan surat-menyurat, output pekerjaan dapat langsung divalidasi berdasarkan bukti kerja yang tersimpan di SRIKANDI.
Integrasi lintas sistem ini memastikan rekam jejak kinerja setiap ASN lebih akurat dan transparan.
Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Mengemuka, Guru SLB Protes Hanya Dibayar Rp1,2 Juta
Dampak Fitur Baru bagi ASN Mulai 2026
Implementasi nasional pada 2026 akan membawa perubahan signifikan pada keseharian ASN.
Beberapa dampak yang paling dirasakan antara lain:
1. Kinerja Lebih Transparan
Semua aktivitas terekam otomatis, sehingga celah manipulasi laporan harian makin kecil.
2. Penilaian Output Lebih Objektif
Atasan dapat memverifikasi bukti kerja, bukan hanya membaca laporan bulanan.
Baca Juga: Ancaman Revisi UU ASN! Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terancam Hilang dari Sistem
3. Disiplin Input Harian
ASN diwajibkan menginput aktivitas setiap hari, tidak bisa menumpuk laporan di akhir bulan.
4. Dampak pada Tunjangan Kinerja
Bagi instansi yang menerapkan tunjangan berbasis kinerja, kualitas input harian memengaruhi nilai akhir.
5. Mendukung Pola Kerja Fleksibel
ASN bisa bekerja lebih fleksibel asalkan output kerja dapat dibuktikan melalui fitur baru.
ASN Harus Siap dengan Sistem Baru 2026
Fitur baru e-Kinerja menunjukkan arah baru reformasi birokrasi: transparan, terukur, dan produktif.
Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan
Mulai 2026, ASN wajib terbiasa mengisi kinerja harian, menyimpan bukti kerja, dan menjaga kualitas output.
Dengan integrasi lintas sistem, pemerintah berharap model evaluasi ASN semakin objektif dan mendorong budaya kerja yang lebih modern.***




