POJOKSATU.id — Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu lagi merasa terbebani dengan biaya ketika membutuhkan layanan fisioterapi maupun terapi okupasi.

Kedua jenis layanan yang masuk dalam kategori rehabilitasi medik ini sudah menjadi bagian dari manfaat yang dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Fasilitas tersebut diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan fungsi tubuh akibat penyakit, cedera, atau masalah tumbuh kembang, baik pada anak maupun orang dewasa.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Calon ASN! Kemenkeu Buka 19.500 Formasi Baru hingga 2029, Gantikan 7.748 Pegawai Pensiun

Namun, untuk bisa memanfaatkan layanan ini, peserta tetap harus mengikuti sejumlah prosedur serta memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan.

Secara medis, layanan fisioterapi dan terapi okupasi dapat ditanggung oleh BPJS apabila pasien memiliki indikasi medis yang jelas.

Artinya, tindakan terapi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter.

Baca Juga: Fenomena Quiet Quitting, Tanda Generasi Muda Tak Mau Lagi Hidup untuk Bekerja

Setelah dilakukan evaluasi, dokter akan menentukan apakah pasien memang membutuhkan rehabilitasi medik sebagai bagian dari proses pemulihan.

Terapi okupasi biasanya diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan akibat stroke, cedera otak, atau anak dengan keterlambatan tumbuh kembang.

Tujuan dari terapi ini adalah membantu pasien melatih kembali kemampuan fungsionalnya agar dapat beraktivitas secara mandiri dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Gaspol di Kejurda Road Race IMI Jabar Seri 2 Bukit Peusar

Sementara itu, fisioterapi berfungsi membantu pemulihan gerak tubuh, memperbaiki fungsi otot dan sendi, serta meredakan rasa nyeri yang disebabkan oleh cedera, stroke, atau gangguan muskuloskeletal lainnya.

Agar bisa menikmati layanan rehabilitasi ini, peserta BPJS harus mengikuti tahapan yang berlaku. Pertama, memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

Kedua, peserta perlu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga: Pejabat BKN Ungkap Pesan Penting saat Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Ini Maknanya

Jika dokter di FKTP menilai pasien memerlukan perawatan lanjutan maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik spesialis rehabilitasi medik (FKRTL).

Selanjutnya, terapi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program terapi pun wajib mendapat persetujuan dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Sp.KFR) yang akan menentukan jenis serta frekuensi terapi sesuai kondisi medis pasien.

Baca Juga: RS Islam Jakarta Cempaka Putih Buka Lowongan Supervisor dan Manajer, Cek Syarat Lengkapnya!

Meski ditanggung, tidak semua terapi otomatis gratis. Layanan yang dilakukan tanpa indikasi medis, atau bersifat nonmedis seperti terapi kebugaran dan estetika, tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

Selain itu, jumlah sesi terapi biasanya dibatasi sesuai kebutuhan medis dan rekomendasi dokter. Menariknya, layanan rehabilitasi ini juga mencakup anak dengan gangguan tumbuh kembang.

Anak yang mengalami hambatan sensorik, motorik, atau autisme dapat menjalani fisioterapi, terapi okupasi, maupun terapi wicara dengan pembiayaan dari BPJS, selama prosedurnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: KDM dan KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta–Bandung, Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Dengan sistem rujukan berjenjang dan pengawasan medis yang ketat, BPJS Kesehatan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan layanan rehabilitasi yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan pemulihan mereka.***