POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran besar untuk PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD 2025, Pemkab Sumedang menggelontorkan dana lebih dari Rp 53,5 miliar untuk membiayai ribuan PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah serius pemerintah daerah dalam menata aparatur sipil negara.
Baca Juga: PPPK Tak Dibuka Lagi hingga 2030, Pemerintah Fokuskan PNS
Sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Di tengah kebijakan nasional penataan honorer, langkah Sumedang pun menjadi perhatian publik.
Anggaran Rp 53,5 M untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran sebesar Rp 53,5 miliar tersebut dialokasikan untuk membiayai 5.402 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sumedang.
Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK 5 Tahun ke Depan, Ini Arah Baru Pemerintah
Ribuan pegawai ini tersebar di berbagai sektor strategis pelayanan publik.
Jumlah terbanyak berasal dari sektor pendidikan.
Tercatat sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Dihentikan 5 Tahun, Guru dan Dosen Wajib Lewat Jalur PNS!
Sementara sisanya ditempatkan di perangkat daerah lain, kecamatan, hingga fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah.
Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran honor, tetapi juga mencakup perlindungan sosial bagi para PPPK Paruh Waktu.
Dilengkapi Jaminan Sosial
Selain honorarium, Pemkab Sumedang juga memasukkan komponen jaminan sosial dalam alokasi anggaran tersebut.
Para PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan berupa:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
Langkah ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya diposisikan sebagai tenaga pelengkap.
Tetapi juga sebagai bagian dari sistem aparatur pemerintah yang memiliki hak perlindungan dasar.
Penjelasan Resmi Bupati Sumedang
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa alokasi anggaran besar ini merupakan bagian dari kebijakan penataan aparatur.
Sekaligus masa transisi kepegawaian di daerah.
Dikutip dari Sumedang Bagus, 28 Desember 2025, Dony Ahmad Munir menyampaikan:
“Ini merupakan kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK Paruh Waktu harus menerima upah minimal sama dengan penghasilan sebelumnya,”.
Baca Juga: Janji Kilat Pemerintah! 15 Ribu Rumah Korban Bencana Harus Jadi dalam 90 Hari, Mampukah Terpenuhi?
Menurutnya, kebijakan tersebut dijalankan agar tenaga non-ASN yang telah lama bekerja tetap mendapatkan kepastian penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai Regulasi Nasional
Kebijakan Pemkab Sumedang sejalan dengan regulasi nasional terkait ASN.
Khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN sebelumnya.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Beban Anggaran dan Evaluasi Ke Depan
Meski nilainya terbilang besar, Pemkab Sumedang menyadari bahwa anggaran Rp 53,5 miliar ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional penataan ASN.
Pemerintah daerah pun berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala.
Baca Juga: UPDATE Korban Jiwa Banjir Sumatera, 1.140 Orang Meninggal, Belum Ditemukan 163 Orang
Tentunya agar belanja pegawai tetap terkendali dan tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
Ke depan, kebijakan PPPK Paruh Waktu di Sumedang akan terus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta arahan pemerintah pusat.
Sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.***




