POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Teknis di DKI Jakarta mendadak menjadi sorotan nasional.

Pasalnya, sebagian PPPK paruh waktu dengan latar belakang pendidikan lulusan SD hingga SMA diketahui menerima gaji pokok.

Hingga belasan juta rupiah per bulan, angka yang dinilai jauh melampaui daerah lain di Indonesia.

Fakta ini memantik perbincangan hangat, terutama di kalangan PPPK Penuh Waktu dan tenaga honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Inspiratif! PPPK Banyuwangi Rayakan Terima SK dengan Aksi Donasi Ribuan Pohon untuk Selamatkan Lingkungan

Yang selama ini menerima penghasilan jauh di bawah standar hidup layak.

 

Mayoritas Digaji Rp 5,19 Juta per Bulan

Berdasarkan informasi yang beredar, mayoritas PPPK Paruh Waktu Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima gaji pokok sekitar Rp 5,19 juta per bulan.

Nominal tersebut setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sehingga dinilai masih wajar untuk ukuran ibu kota.

Namun yang mengejutkan, terdapat pula PPPK Paruh Waktu Teknis yang menerima gaji jauh lebih tinggi, yakni di atas Rp 11 juta, bahkan mencapai Rp 12 jutaan per bulan.

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu, TPG THR Guru 2025 Ditargetkan Cair Desember, Ini Penjelasan Lengkapnya

Angka tersebut masih berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan maupun tambahan penghasilan lainnya.

 

Kalahkan Gaji Guru Sarjana

Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), Teten Nurjamil, menyebut besaran gaji tersebut sangat mencengangkan.

Ia menilai kondisi ini memicu kecemburuan, khususnya di kalangan guru PPPK yang telah berpendidikan sarjana.

“Luar biasa ini tenaga teknis digaji Rp 5 juta lebih hingga Rp 12 jutaan. Mereka mengalahkan gaji guru yang pendidikan sarjana,” kata Teten dikutip dari JPNN, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, gaji guru PPPK di Jakarta jika digabung dengan tunjangan berkisar Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Dijadwalkan Cair Akhir Tahun, Kemenkeu Ungkap Alasan Fiskal dan Imbauan Guru Cek Status Daerah

Padahal, guru memikul tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan dan pembentukan sumber daya manusia.

 

Wajar di Jakarta, Tidak di Daerah

Teten menjelaskan, gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 5 jutaan di Jakarta masih tergolong wajar karena mengikuti standar UMP.

Namun, kondisi tersebut sangat kontras jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, di mana banyak tenaga honorer masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga: Gelombang Bantuan Malaysia Mendadak Masuk Aceh, Mualem Langsung Sikat dan Terima, Sebut Kami Terima Dengan Lapang Dada

Perbedaan mencolok ini membuat isu gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi persoalan Jakarta, tetapi juga sorotan nasional.

Ketimpangan antar daerah dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara.

 

Dorongan Angkat PPPK Penuh Waktu

Melihat besarnya gaji PPPK Paruh Waktu Teknis di DKI Jakarta, Teten menilai seharusnya pemerintah daerah dapat mengangkat mereka sebagai PPPK Penuh Waktu.

Sebab, gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) PPPK Penuh Waktu per bulan berada di kisaran Rp 8 jutaan.

Menurutnya, pengangkatan tersebut akan memberikan kepastian status, perlindungan, dan marwah sebagai aparatur sipil negara.

Usulan Standar Nasional Gaji PPPK Paruh Waktu

Teten juga mengusulkan agar pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait standar minimum gaji PPPK Paruh Waktu.

Tujuannya agar pemerintah daerah tidak menetapkan gaji secara sepihak dan terjadi kesenjangan ekstrem antar wilayah.

“Sebaiknya ada regulasi untuk mengatur gaji PPPK Paruh Waktu agar mereka mendapatkan gaji yang layak, di samping menjaga marwah sebagai ASN,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh Drama PBNU Tamat! Gus Yahya Pastikan Semua Persoalan Internal Sudah Selesai

Fenomena gaji PPPK Paruh Waktu Teknis di DKI Jakarta yang mencapai Rp 12 juta per bulan membuka fakta adanya ketimpangan sistem pengupahan antar daerah.

Meski dinilai wajar mengikuti UMP Jakarta, perbedaan tajam dengan daerah lain menegaskan perlunya standar nasional agar keadilan dan profesionalisme ASN tetap terjaga.***