POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tunjangan ASN Jombang pada tahun anggaran 2026 telah disiapkan.
Jumlah anggaran tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp124 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD dan akan dicairkan bersamaan dengan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Akun SSCASN Honorer Mendadak Berubah! Banyak Berspekulasi Akan Diangkat Jadi ASN, Benarkah?
Sehingga dengan pengalokasian tersebut, tidak ada lagi skema pembayaran terpisah.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar aparatur sipil negara di Jombang, karena menyangkut kepastian waktu pencairan hak pegawai.
Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Kadindik Jatim 'PPPK Paruh Waktu Wajib Fokus Pada Kinerja, Bukan Jam Kerja!'
Rp124 Miliar untuk Tunjangan ASN Jombang
Berdasarkan data Pemkab Jombang, total anggaran Rp124 miliar disiapkan khusus untuk membiayai berbagai jenis tunjangan ASN sepanjang 2026.
Anggaran tersebut mencakup ASN aktif di lingkungan pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai 8.089 orang, terdiri dari 5.957 PNS dan 2.132 PPPK.
Besaran anggaran ini menunjukkan bahwa tunjangan masih menjadi komponen penting dalam struktur penghasilan ASN.
Disamping dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Cair Bersamaan dengan Gaji ASN
Berbeda dengan sebagian daerah yang masih mencairkan tunjangan secara terpisah, Pemkab Jombang memastikan tunjangan ASN cair bersamaan dengan gaji.
Skema ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pegawai dalam mengatur keuangan.
Kepala BPKAD Jombang menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan sejak awal tahun anggaran.
Dikutip dari JombangBanget JawaPos, 11 Januari 2026, M. Nashrulloh Kepala BPKAD Jombang, melalui Sekda, Agus Purnomo menyatakan:
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Teknis dan Administratif Saat Ajukan Tambah Daya Diskon PLN Januari 2026
“Tunjangan ASN dicairkan bersamaan dengan gaji pokok,”.
Dengan sistem ini, ASN tidak perlu menunggu pencairan susulan untuk menerima hak tunjangannya.
Jenis Tunjangan yang Diterima ASN
Anggaran tunjangan ASN Jombang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa komponen, antara lain:
Baca Juga: Ingin Lulus CPNS? Ini Ada 10 Tips Ampuh untuk Seleksi CPNS yang Akan Datang, Simak Lengkapnya
1. Tunjangan keluarga untuk PNS dan PPPK
2. Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
3. Tunjangan fungsional umum
4. Tunjangan beras bagi PNS
5. Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ini Kewajiban Penerima PKH Jika Anak Balita Sudah Sekolah
Seluruh komponen tunjangan itu sudah diperhitungkan dalam APBD dan disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Berlaku untuk PNS dan PPPK
Pemkab Jombang menegaskan bahwa kebijakan pencairan tunjangan ini berlaku untuk seluruh ASN, tanpa membedakan status PNS maupun PPPK.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari ASN yang memiliki hak keuangan sesuai regulasi.
Dengan jumlah PPPK yang terus bertambah, kejelasan pembayaran tunjangan menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas dan motivasi kerja aparatur.
Baca Juga: BPS Siapkan Sensus Besar DTKS Bansos 2026, Kapan Mulai? Ini Penjelasannya
Komitmen Pemkab Jombang Jaga Kesejahteraan ASN
Pencairan tunjangan ASN Jombang bersamaan dengan gaji dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah.
Yakni dalam menjaga kesejahteraan pegawai serta kelancaran roda birokrasi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kinerja ASN karena hak keuangan dibayarkan tepat waktu.
Pemkab Jombang menegaskan akan terus menjaga konsistensi kebijakan ini sepanjang kemampuan fiskal daerah tetap memungkinkan.***




