POJOKSATU.ID - Skema PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Jogja menuai beragam respons.

Di satu sisi, gaji yang diterima dinilai sudah layak bahkan melampaui Upah Minimum Kota (UMK).

Namun di sisi lain, ada sejumlah fasilitas yang belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Bom Suci

Kondisi ini memunculkan perbincangan di kalangan aparatur non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025.


Gaji Disebut Sudah Melampaui UMK

Salah satu PPPK paruh waktu di Pemkot Jogja, Bun Ikhtiarto, mengaku bersyukur dengan besaran penghasilan yang diterimanya.

Lulusan sarjana komputer tersebut kini menerima gaji sekitar Rp4,7 juta per bulan.

Baca Juga: Tragis Ponorogo, Ledakan Mercon Luluhlantakkan Rumah Warga, Satu Nyawa Melayang Dua Luka Parah

Angka itu disebut sudah melampaui UMK dan bahkan setara dengan pendapatannya saat masih berstatus honorer.

Bun sendiri telah mengabdi hampir 17 tahun di BKPSDM Kota Jogja sebelum resmi menjadi PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Radar Jogja, 1 Maret 2026, Bun Ikhtiarto, menyatakan bahwa:

Baca Juga: Tembakkan Empat Rudal Balistik, Iran Sasar Kapal Induk USS Abraham Lincoln di Laut Arab Dekat Oman

“Jujur, saya di pemkot ini sudah luar biasa karena gaji telah layak melampaui UMK. Tapi tetap harapannya bisa jadi (PPPK) penuh waktu,” ujarnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.267 pegawai honorer telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Pemkot Jogja pada 2025.

Rincian Besaran Upah PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Jogja, Sarwanto, menjelaskan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu bervariasi tergantung masa kerja dan kategori jabatan.

Untuk pegawai dengan masa kerja di bawah 16 tahun, upah berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp3,64 juta.

Sementara bagi mereka yang memiliki pengalaman lebih dari 16 tahun, upah bisa mencapai Rp3,3 juta hingga Rp4 juta.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan TPG 100 Persen untuk THR dan Gaji ke-13, Guru di Wilayah Lain Perlu Tahu Skemanya

Bahkan, untuk bidang keahlian tertentu, gaji PPPK paruh waktu Jogja dapat menembus Rp3,8 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.

Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan tersebut yang menegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir sebagai non-ASN atau setara UMK/UMP wilayah setempat.

Baca Juga: Pelajar SMAN 2 Karawang Bagi-bagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan


BPJS Bayar Sendiri dan THR Dibagi

Meski gaji dinilai layak, ada sejumlah perbedaan hak dibanding PPPK penuh waktu. Salah satunya terkait jaminan kesehatan.

PPPK paruh waktu di Pemkot Jogja masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dari gaji yang diterima.

Artinya, tidak ada skema penanggungan sebagian oleh pemerintah seperti pada PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Seskab Teddy Tegaskan 3 Kebijakan Gaji dan Tunjangan Guru 2026, Bantah Anggaran Pendidikan Dikurangi

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak diberikan dalam bentuk pembayaran terpisah.

Kedua komponen tersebut sudah dihitung dan dibagi dalam upah bulanan yang diterima pegawai.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tidak merasakan pencairan THR sekaligus menjelang hari raya sebagaimana ASN lainnya.

Tetap Dapat Hak Cuti

Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak cuti layaknya aparatur sipil negara.

Mereka berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti ibadah.

Hal ini menjadi salah satu aspek positif yang membedakan status mereka dibanding saat masih menjadi honorer.

Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup


Harapan Diangkat Penuh Waktu

Meski penghasilan tergolong stabil, sebagian PPPK paruh waktu tetap berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Status tersebut dinilai memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif.

Termasuk skema tunjangan dan perlindungan kesehatan yang lebih jelas.

Baca Juga: Grab Indonesia Ungkap Potret Gig Economy: 3,7 Juta Mitra Pengmudi Terdaftar, Mayoritas Jadikan Penghasilan Sampingan

Bagi para pegawai, perubahan status dari honorer ke PPPK paruh waktu memang menjadi langkah maju.

Namun, kepastian jangka panjang dan kesetaraan hak masih menjadi aspirasi yang terus disuarakan.

Dengan berbagai dinamika ini, kebijakan PPPK paruh waktu di Pemkot Jogja menjadi gambaran bagaimana pemerintah daerah berupaya menata tenaga non-ASN.

Sembari tetap menyesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran.***