POJOKSATU.ID - Kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Ahmad Zuhdi (63), guru Madin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, didenda Rp 25 juta oleh wali murid karena diduga menampar salah satu siswa.
Peristiwa ini memicu simpati warganet hingga muncul gerakan donasi untuk membantu sang guru.
Kronologi: Ditimpuk Sandal, Guru Menampar Siswa
Insiden bermula pada Rabu, 30 April 2025, saat Ahmad Zuhdi tengah mengajar pelajaran fikih di kelas 5.
Tiba-tiba, sandal yang dilempar siswa kelas 6 mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya jatuh. Merasa terganggu, Zuhdi mendatangi kelas 6 untuk menegur.
Setelah seluruh siswa menunjuk salah satu anak berinisial D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.
Mediasi dan Permintaan Uang Damai
Keesokan harinya, Kamis (1/5/2025), kakek dari siswa D mendatangi kepala madrasah untuk mengadukan kejadian tersebut.
Pada siang harinya, dilakukan mediasi antara keluarga siswa, pihak madrasah, dan Zuhdi.
Guru tersebut mengakui perbuatannya dan secara terbuka meminta maaf. Wali murid menerima permintaan maaf, namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga: Empat Bocah Korban Kebakan di Tebet Dibawa ke RS Polri
Setelah beberapa waktu tanpa kejelasan, pada Kamis 10 Juli 2025, keluarga siswa bersama aparat kepolisian mendatangi madrasah dan menyerahkan surat panggilan dari Polres Demak kepada Zuhdi.
Mediasi lanjutan digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025 di rumah kepala madrasah bersama tokoh masyarakat, pihak yayasan, FKDT, serta keluarga kedua belah pihak.
Dari Rp 25 Juta Jadi Rp 12,5 Juta
Awalnya, wali murid menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta sebagai "uang damai".
Baca Juga: Empat Bocah Korban Kebakan di Tebet Dibawa ke RS Polri
Namun, setelah musyawarah, nominal tersebut dikurangi menjadi Rp 12,5 juta.
Zuhdi mengaku terpaksa membayar uang tersebut dengan cara berutang, demi menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Awalnya saya kira sudah selesai, tapi setelah tiga bulan tiba-tiba ada lima orang datang bawa surat polisi dan meminta uang damai. Akhirnya saya utang ke sana-sini untuk bayar Rp 12,5 juta,” ungkap lelaki tua yang akrab disapa Mbah Zuhdi itu.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemeriksaan Pejabat Madina Seminggu Digarap KPK di Medan, Mulai Honorer hingga Kajari
Gaji Guru Hanya Rp 450 Ribu Setiap Empat Bulan
Ironisnya, Ahmad Zuhdi selama ini hanya menerima honor sebesar Rp 450 ribu setiap empat bulan dari madrasah tempatnya mengajar.
“Sedih, tapi mau bagaimana lagi. Saya jalani saja,” katanya.
Meski mengaku salah karena menampar siswa, Zuhdi menyatakan bahwa tindakannya tidak berniat melukai, melainkan sebagai bentuk peringatan yang mendidik.
“Saya terkenal tegas, tapi selama 30 tahun saya tidak pernah menyakiti sampai melukai,” ujarnya.
Kasus Dianggap Selesai, Diminta Tidak Diperpanjang
Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dan meminta masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana.
“Permasalahan Pak AZ sudah selesai, jangan digoreng ke mana-mana. Kasihan beliau,” kata Miftahul dalam konferensi pers di lingkungan madrasah.
Senada, Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak, Sukarmin, juga menyampaikan bahwa perkara ini sudah berakhir damai.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu lagi menggalang donasi.
“Banyak yang ingin membantu Pak AZ, tapi saya sarankan tidak usah. Kasus ini sudah selesai dengan baik,” jelas Sukarmin.
Setelah video dan cerita kejadian ini viral di media sosial, banyak warganet menyampaikan empati dan menyayangkan tindakan tuntutan denda terhadap guru berpenghasilan rendah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Beberapa tokoh juga angkat bicara dan menyuarakan dukungan terhadap Mbah Zuhdi. ***




