POJOKSATU.id - Momen pengangkatan PPPK paruh waktu seharusnya menjadi titik bahagia bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.

Senyum semringah terlihat saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan.

Namun euforia itu perlahan berubah menjadi air mata setelah mengetahui besaran gaji yang diterima.

Baca Juga: RESMI! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Dibutuhkan

Fenomena ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah PPPK paruh waktu mengaku kaget, bahkan kecewa, karena gaji yang diterima jauh dari ekspektasi.

Status sebagai ASN ternyata belum serta-merta menjamin kesejahteraan, khususnya bagi PPPK paruh waktu.

Isu ini mencuat di berbagai daerah dan menjadi sorotan nasional.

Baca Juga: Gaji PPPK Tahap I dan II Kuansing Aman, Sekda Pastikan Dibayar Penuh Mulai Rp1,9 Juta

Banyak PPPK paruh waktu merasa berada di persimpangan antara rasa syukur atas kepastian status dan kekecewaan karena penghasilan yang dinilai belum layak.

Sebelum menilai lebih jauh, penting memahami konteks kebijakan dan aturan yang melatarbelakangi penetapan gaji PPPK paruh waktu.


Tersenyum Saat Terima SK, Menangis Lihat Gaji

Cerita pilu PPPK paruh waktu ini dilaporkan sejumlah media nasional.

Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Hanya Rp50 Ribu–Rp250 Ribu per Bulan

Banyak eks honorer awalnya bahagia karena akhirnya diakui sebagai ASN.

Namun kebahagiaan itu memudar ketika mengetahui gaji yang diterima hanya berkisar puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.

“Banyak ASN PPPK Paruh Waktu tersenyum menerima SK pengangkatan, tetapi mendadak menangis melihat besaran gaji PPPK Paruh Waktu,” dikutip dari JPNN, Jumat 2 Januari 2026.

Kutipan tersebut menggambarkan realita emosional yang dialami PPPK paruh waktu di lapangan.

Harapan akan hidup yang lebih layak belum sepenuhnya terwujud.

Baca Juga: Permendikdasmen 24 Tahun 2025 Terbit, Ada Aturan Baru untuk Lembaga Kursus dan Bimbel, Begini Status Pengakuan Lulusannya


Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Rendah?

Rendahnya gaji PPPK paruh waktu tidak terlepas dari aturan yang berlaku secara nasional.

Skema pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: TKA 2026 Resmi Berlaku untuk SD dan SMP, Ini Mata Uji, Jadwal, dan Perbedaannya dengan AN

Atau disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan upah minimum di daerah masing-masing.

Artinya, jika sebelumnya seorang honorer hanya menerima honor kecil, maka saat menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima berpotensi tidak jauh berbeda.

Inilah yang kemudian memicu kekecewaan.

Baca Juga: Info Penting Guru PPG 2025, NRG Resmi Terbit di Info GTK 2026 Meski Belum Valid, Simak Penjelasan Lengkapnya


Variasi Gaji Antar Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu juga sangat bergantung pada kebijakan dan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu hanya berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan yang cukup mencolok antar daerah.

Di satu sisi, ada daerah yang berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Sementara di sisi lain ada daerah yang masih memberikan upah minimal karena keterbatasan anggaran.


Antara Status ASN dan Realita Kesejahteraan

Status ASN yang disandang PPPK paruh waktu menimbulkan ekspektasi tinggi di kalangan tenaga honorer.

Baca Juga: LOWONGAN MAGANG UN Women Indonesia 2026, Belajar Advokasi Gender Langsung di PBB

Banyak yang berharap pengangkatan ini menjadi jalan keluar dari persoalan kesejahteraan yang selama ini dihadapi.

Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa status ASN belum sepenuhnya identik dengan gaji layak, khususnya bagi PPPK paruh waktu.

Kondisi ini memunculkan kritik dan harapan agar pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh.


Harapan Evaluasi dan Perbaikan

Sejumlah PPPK paruh waktu berharap kebijakan ini hanya bersifat sementara sebagai masa transisi penataan tenaga honorer.

Mereka berharap ke depan ada perbaikan skema gaji agar lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah daerah pun diharapkan lebih transparan dan progresif dalam menyusun kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu.

Tanpa perbaikan, euforia menjadi ASN dikhawatirkan akan terus berujung air mata bagi ribuan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.***