POJOKSATU.id - Kehadiran ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di sekolah menengah ternyata tidak membuat seluruh siswa harus ikut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan kegiatan tersebut bersifat pilihan.
Menurut dia, dari berbagai ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah, hanya Pramuka yang wajib diikuti.
"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Dengan demikian, siswa yang berada di jenjang pendidikan menengah dapat memilih apakah ingin mengikuti ekstrakurikuler KKRI atau tidak.
Mu'ti menjelaskan pelaksanaan Korps Kadet akan dilakukan di sekolah. Sementara mengenai pelatih dan teknis kegiatannya, pihak sekolah memiliki peran dalam menentukan pelaksanaannya.
"(Pelaksananya) Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa saja kan. Jadi biasa saja," ujar Mu'ti.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jenis kegiatan yang akan dilakukan dalam ekstrakurikuler tersebut, Mu'ti belum merincinya.
"Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," ungkap dia.
Aturan mengenai Korps Kadet ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepmen tersebut ditetapkan oleh Abdul Mu'ti pada 5 Mei 2026.
Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI di jenjang pendidikan menengah.
Dalam lampiran Kepmendikdasmen tersebut, Korps Kadet ditempatkan sebagai bagian dari program pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Oloan Tertimpa Tong Pengolahan Emas Ilegal di Simalagi Hingga Tewas, Ini Kata Camat Hutabargot
Materi yang tercantum dalam pedoman meliputi nilai-nilai cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Untuk pembina KKRI, penyiapannya dilakukan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan.
Pelaksanaan program juga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kemendikdasmen, Kementerian Pertahanan, TNI, hingga pemerintah daerah.
Sementara dari sisi pembiayaan, aturan tersebut menyebut implementasi ekstrakurikuler KKRI dapat menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah melalui APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kehadiran Korps Kadet di sekolah menengah kini memiliki pedoman resmi, tetapi statusnya tetap sebagai ekstrakurikuler pilihan. Siswa tidak otomatis diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut. ***




