POJOKSATU.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat kini menuai sorotan.

Alih-alih memangkas pengeluaran tidak produktif, sejumlah daerah justru menyasar sektor vital seperti pendidikan, sementara belanja non-esensial masih ditemukan.

Di tengah tekanan ekonomi global dan dorongan efisiensi fiskal, pemerintah pusat menegaskan bahwa penghematan anggaran seharusnya difokuskan pada kegiatan seremonial dan pemborosan.

Baca Juga: Serangan Israel di Lebanon Makan Korban, Satu Prajurit TNI Gugur Saat Bertugas di Misi Perdamaian PBB

Namun di lapangan, implementasi kebijakan ini dinilai mulai melenceng.

Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan melakukan penyesuaian anggaran dengan cara memangkas sektor produktif, termasuk tenaga pendidikan.

Ironisnya, di saat yang sama, pengadaan fasilitas seperti mobil dinas dengan nilai besar masih tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kebijakan efisiensi belum sepenuhnya tepat sasaran.

Baca Juga: Lulus PPG dari Sekolah Swasta, Apakah TPG Tetap Cair Jika Pindah ke Negeri? Ini Penjelasannya

PPPK Jadi Dampak Awal
Kelompok yang paling cepat terdampak adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di beberapa daerah seperti Donggala, Deli Serdang, dan Tuban, kontrak PPPK dilaporkan tidak diperpanjang.

Penyebabnya bukan kinerja, melainkan tekanan anggaran akibat batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Baca Juga: Usai Idul Fitri, Kapolres Karawang Evaluasi Ops Ketupat 2026: Aman dan Kondusif

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan dalam kebijakan.

“Setiap ada efisiensi, PPPK yang dikorbankan. Padahal masih ada opsi lain,” ujarnya.

Kontradiksi Kebijakan Daerah
Jika ditarik lebih dalam, fenomena ini menunjukkan adanya kontradiksi antara tujuan kebijakan pusat dan implementasi di daerah.

Baca Juga: 4 Sumber Penghasilan Guru April 2026 Terungkap, Ini Panduan Menghitung Total Pendapatan Sesuai Status Anda

Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan efisiensi anggaran yang sehat. Namun di sisi lain, keputusan di tingkat daerah justru berpotensi melemahkan sektor layanan publik.

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan intervensi pemerintah pusat dalam sistem otonomi daerah.

Ancaman ke Layanan Publik
Pemangkasan tenaga PPPK berpotensi berdampak langsung pada kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Dilema APBD Kotim 2026, TPP ASN Terancam, Guru PPPK Tetap Dipertahankan

Padahal, kebutuhan tenaga di sektor tersebut masih tinggi, bahkan setiap tahun sekitar 160 ribu aparatur sipil negara memasuki masa pensiun.

Jika kebijakan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi kekosongan tenaga di berbagai lini pelayanan dasar. ***