POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 59,2 triliun.
Dana ini mencakup berbagai kebutuhan operasional pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan kesetaraan bagi 423.080 satuan pendidikan.
Alokasi ini juga mencakup kenaikan satuan biaya majemuk di daerah khusus yang melibatkan 15.046 satuan pendidikan dengan total 1,1 juta peserta didik.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pendidikan di berbagai daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sudah menetapkan rincian dana BOS Reguler 2025, BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 sejak 27 Desember 2024.
Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 itu dirinci dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No. 8/P/2024.
Dalam keputusan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di masing-masing daerah. Sementara itu, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya sesuai wilayahnya.
Namun seperti diketahui, terjadi pemangkasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kemendikdasmen mengalami pemangkasan, jumlahnya berkurang dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak Pada SMK dan Vokasi: Sangat Tertekan Sekali
Meski begitu, Kemendikdasmen juga menerima tambahan dana sebesar Rp 763,3 miliar setelah pemerintah merevisi pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga dalam APBN 2025.
Sebab itulah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi anggaran senilai Rp 8 triliun ini tidak berdampak pada dana BOS dan PIP.
"Sekolah tidak berpengaruh, jadi PIP dan dana BOS itu tetap sebagaimana yang sudah kami terima sesuai APBN 2025. Tidak ada pengurangan PIP dan dana BOS," kata Mu’ti saat meresmikan gedung di SMK Mutia, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Pemerintah memastikan bahwa dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap utuh tanpa pengurangan.
Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan memengaruhi hak pendidikan peserta didik, melainkan lebih kepada pengurangan belanja non-prioritas.
Menurut Abdul Mu’ti, terdapat beberapa pos anggaran di Kemendikdasmen yang tidak termasuk dalam pemangkasan, seperti:
- Gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 1,64 triliun.
- Program Indonesia Pintar senilai Rp 9,6 triliun.
- Dana tanggap darurat sebesar Rp 22,5 miliar.
- Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp 11,5 triliun.
- Kenaikan tunjangan profesi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh peserta didik tetap mendapatkan haknya dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa terpengaruh oleh efisiensi anggaran negara. ***




