POJOKSATU.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ratusan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari hingga Februari 2026.

Kondisi ini tentu menjadi sorotan, terutama karena keterlambatan terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Menjelajahi Dunia Digital: Kisah Magang di PT Pojok Satu Indonesia Melalui MagangHub.

Banyak PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus honorer mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga akibat tertundanya pembayaran gaji selama dua bulan.


Sekda Sumsel Pastikan Gaji Segera Dicairkan

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu sedang dalam proses administrasi.

Ia menargetkan pencairan rapel gaji, termasuk untuk Januari dan Februari 2026, bisa direalisasikan sebelum Lebaran.

Baca Juga: Golkar Diminta Terus Turun ke Masyarakat, Dave Laksono : Kerja Politik Tak Berhenti di Pemilu

Menurutnya, tidak ada kendala besar dalam penganggaran, melainkan persoalan administratif yang masih perlu diselesaikan di masing-masing OPD.

Proses administrasi di tiap OPD disebut berbeda-beda, sehingga pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak.

Hal inilah yang menyebabkan sebagian PPPK paruh waktu belum menerima hak mereka.

Baca Juga: UPDATE Link Lapor Diri ke LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Lengkap Link Grup Whatsapp, Cek Daftar Resmi di Sini


Penyebab Keterlambatan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan penjelasan yang beredar, beberapa OPD di lingkungan Pemprov Sumsel belum sepenuhnya menyelesaikan pengajuan pencairan gaji PPPK paruh waktu.

Tanpa kelengkapan administrasi tersebut, pembayaran belum dapat diproses oleh pihak berwenang.

Keterlambatan ini pun memicu kekhawatiran, terutama karena momentum pencairan sangat dinanti menjelang Lebaran.

Apalagi sebagian besar PPPK paruh waktu menggantungkan kebutuhan keluarga pada penghasilan tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa hak pegawai tetap akan dibayarkan dalam bentuk rapel.

Baca Juga: Pengertian Hampers dan Perbedaannya dengan Parsel, Jangan Sampai Keliru


THR PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji

Selain persoalan gaji menunggak, perhatian publik juga tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK paruh waktu.

Hingga saat ini, kebijakan terkait THR masih dalam tahap kajian.

Belum ada kepastian apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR seperti aparatur sipil negara lainnya.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Status ‘Tidak Terbit’ di Info GTK Bukan Berarti Hak TPG Hilang, Ini Bedanya dengan Status Tidak Valid

Hal ini dikarenakan belum adanya alokasi anggaran khusus yang secara eksplisit mengatur pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Situasi ini menambah ketidakpastian bagi para pegawai yang berharap adanya tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.


Harapan Cair Sebelum Idul Fitri

Janji pencairan rapel sebelum Lebaran menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di Sumsel.

Baca Juga: Suap Bea Cukai Mengagetkan, Pejabat Beli Mobil Operasional Tempat Menyimpan Uang Tunai Hasil Korupsi

Jika realisasi sesuai target, maka gaji dua bulan yang tertunda akan dibayarkan sekaligus sebelum hari raya.

Langkah percepatan administrasi kini menjadi kunci agar target tersebut bisa tercapai.

Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh OPD segera merampungkan proses pengajuan sehingga tidak ada lagi keterlambatan.

Bagi PPPK paruh waktu, kepastian pembayaran ini bukan sekadar angka.

Tetapi menyangkut kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga persiapan menyambut Lebaran bersama keluarga.

Kini, publik menunggu realisasi janji tersebut.

Apakah rapel gaji PPPK paruh waktu benar-benar cair sebelum Lebaran 2026? Jawabannya akan segera terungkap dalam waktu dekat.***