POJOKSATU.ID - Usai menggratiskan sekolah Negeri dan Swasta untuk jenjang SD dan SMP, Komisi X DPR menyoroti kesiapan anggaran pemerintah pusat hingga daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memerintahkan pendidikan dasar di negeri dan swasta wajib dibiayai negara.
Baca Juga: Dirreskrimsus Masih Periksa 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Kotanopan, Beko Diamankan di Sidimpuan
"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," tutur Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Hetifah Sjaifudian, dikutip Rabu (28/5/2025).
Ditambahkan Hetifah, kemampuan negara untuk membiayai pendidikan dasar warganya, juga harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
Baca Juga: Satpol PP Bandung Amankan 17 Orang dan Sita 213 Botol Miras dalam Operasi Yustisial
"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," jelas politisi dari Partai Golkar itu.
Selanjutnya Hetifah menegaskan jika harus ada transparansi mekanisme, untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," tuturnya.
Yang jelas, kata Hetifah, untuk memastikan implementasi keputusan MK ini, para pemangku kepentingan harus duduk bersama.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini. Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)-khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Baca Juga: Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Orang Pembakar Hutan Lindung, Dijerat Pasal Ini
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya-baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"
Baca Juga: Berpartisipasi dalam Musrenbang Provinsi Jabar, RS IZZA Mendapatkan Apresiasi dari KDM
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya pada Selasa (27/5/2025). ***




