POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Aturan ini ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 12 November 2025, sekaligus menjadi pedoman teknis dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Nah, Juknis terbaru ini memuat penghitungan jam mengajar, tugas guru wali, tugas guru pendidikan khusus, sampai daftar lengkap Tugas Tambahan dan Ekuivalensi (TTLE).
Selain itu, aturan lama di Kepmendikdasmen 495/M/2024 juga otomatis dicabut untuk disesuaikan dengan kebijakan baru.
Ruang Lingkup Aturan
Juknis ini mengatur banyak hal penting, mulai dari distribusi beban kerja guru, tugas tambahan, hingga beban kerja kepala satuan pendidikan.
“Pemerintah secara resmi menjelaskan tugas guru wali dan berbagai tugas tambahan lainnya melalui penerbitan Kepmendikdasmen 221/P/2025,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat pendidikan karakter, dan mendukung pengembangan bakat serta minat murid.
“Kepmendikdasmen 221/P/2025 memberikan kejelasan mengenai pemenuhan beban kerja guru, termasuk melalui tugas tambahan dan ekuivalensinya, agar pelaksanaan pembelajaran terdistribusi dengan baik,” tambah Mu’ti.
Tata Cara Penghitungan Beban Kerja
Pembagian beban kerja dilakukan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan jumlah guru, struktur kurikulum, dan rombongan belajar.
Jika jam mengajar masih kurang, sekolah dapat menugaskan guru pada tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, koordinator kompetensi, hingga unit layanan disabilitas.
Ekuivalensi kerja tetap mengacu pada batas minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali untuk guru pada kondisi tertentu seperti guru pendidikan khusus atau sekolah luar negeri.
Bila kekurangan tenaga masih terjadi, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: DOWNLOAD Materi Sosialisasi Aturan Baru Beban Kerja Guru 2025, Ini Daftar Tugas yang Diakui
Tugas Guru Pendidikan Khusus di Unit Layanan Disabilitas
Guru Pendidikan Khusus (GPK) memiliki tugas utama melayani kebutuhan pembelajaran murid disabilitas, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Beban kerjanya setara 24 jam tatap muka per minggu, termasuk pendampingan inklusi dan kegiatan relevan lainnya.
Tugas Guru Wali dan Ketentuan Jam
Guru wali memiliki tanggung jawab mendampingi perkembangan akademik, karakter, dan sosial peserta didik. Mereka juga menjadi penghubung penting antara sekolah, guru BK, dan orang tua.
Ekuivalensinya ditetapkan sebesar 2 jam tatap muka per minggu.
Tugas Tambahan dan Ekuivalensi (TTLE)
Bagian ini jadi perhatian banyak guru.
Jika setelah distribusi jam mengajar masih terdapat guru yang belum mencapai jam minimal, satuan pendidikan dapat memberikan tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, koordinator kegiatan sekolah, serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Berikut klasifikasi resmi TTLE sesuai Kepmendikdasmen 221/P/2025:
Ekuivalensi 2 JP
-
Wali kelas
-
Pembina OSIS
-
Pembina Ekstrakurikuler
-
Koordinator Pengembangan Kompetensi
-
Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK)
-
Pengurus LSP-P1
-
Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
-
Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (per rombel)
-
Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusif
-
Koordinator TPPK / Satgas Perlindungan PTK
Ekuivalensi 1 JP
-
Guru piket
-
Anggota TPPK
-
Anggota Satuan Tugas Perlindungan
-
Pengurus kepanitiaan acara sekolah
-
Pengurus organisasi pendidikan tingkat kabupaten
-
Tutor pendidikan kesetaraan
-
Peserta pelatihan terstruktur (KKG/MGMP/organisasi profesi)
-
Koordinator KKG/MGMP provinsi, kabupaten, atau gugus
-
Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik
-
Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural
Ekuivalensi 3–2–1 JP pada Organisasi Bidang Pendidikan
-
Tingkat nasional: 3 JP
-
Tingkat provinsi: 2 JP
-
Tingkat kabupaten/kota: 1 JP
Ekuivalensi 1 JP Tingkat Nasional
-
Instruktur nasional
-
Narasumber nasional
-
Fasilitator nasional
Beban Kerja Kepala Sekolah
Total beban kerja kepala satuan pendidikan ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, termasuk 24 jam tatap muka.
Ruang lingkupnya meliputi manajerial, supervisi, serta pengembangan kewirausahaan sekolah.
Download Juknis Resmi
Guru dapat mengunduh dokumen lengkap pada tautan berikut: [Download Juknis BEBAN KERJA GURU 2025 Terbaru]
Kebijakan baru ini hadir untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, guru terlindungi secara aturan, dan pembelajaran semakin berkualitas. ***




