POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan kepada seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi yang belum menyelesaikan proses klaim Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 7 Juli, akan dilanjut pada awal Agustus 2025.
Imbauan Kemendiktisaintek ini menjadi penegasan penting bagi dosen-dosen yang hingga kini masih belum merampungkan proses administrasi klaim mereka untuk pencairan Tukin.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Kemendiktisaintek, Rabu, 9 Juli 2025, disebutkan bahwa bagi dosen yang tidak menyelesaikan klaim Tukin hingga batas waktu tersebut, proses pencairan akan dialihkan ke periode selanjutnya, yakni awal Agustus 2025.
“Bagi Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga batas waktu perpanjangan 7 Juli 2025, proses akan dilanjutkan pada awal Agustus 2025,” demikian bunyi imbauan resmi yang diterima redaksi Pojoksatu.id.
Kemendiktisaintek menekankan bahwa klaim Tukin harus dipastikan rampung sesuai jadwal agar hak dosen dapat diproses secara tepat waktu.
Tidak hanya itu, Tukin tahun 2025 ini juga akan dibayarkan secara bertahap setiap bulan, termasuk pencairan Tukin ke-13 dan ke-14.
Baca Juga: Usai Dinas PUPR Madina Digeledah KPK, Ini Daftar Proyek Jalan 2023 dan 2024 di Mandailing Natal
"Selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dilakukan setiap bulan, dan Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember," sambung imbauan itu.
Penerima Tukin ini mencakup dosen-dosen ASN yang mengabdi di lingkungan PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), serta perguruan tinggi di bawah naungan Kemendiktisaintek.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemendiktisaintek dalam memastikan pembayaran Tukin lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel, demi kesejahteraan dosen serta mendukung kelancaran aktivitas pendidikan tinggi.
Baca Juga: Akhiri Sistem Manual yang Bikin Ribet, UINSU Luncurkan Aplikasi Pelaporan KIP Kuliah
Agar proses ini berjalan mulus dan sesuai target, Kemendiktisaintek juga telah merilis lini masa resmi yang wajib diikuti oleh dosen dan seluruh unit pengelola Tukin di PTN maupun LLDikti. Berikut detailnya:
???? 19 Juni – 2 Juli 2025
➡️ Periode Pengisian Data oleh Dosen dan Unit Pengelola Tukin PT/LLDikti
???? 25 Juni – 5 Juli 2025
➡️ Periode Verifikasi dan Validasi oleh Atasan Langsung, Tim Validasi SPI atau LLDikti
???? 6 – 7 Juli 2025
➡️ Periode Submit Final oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala LLDikti
???? 8 – 10 Juli 2025
➡️ Pencairan Tukin bulan Januari 2025 + Tukin ke-13
???? 1 – 14 Agustus 2025
➡️ Periode Laporan Realisasi oleh Unit Pengelola Tukin PT/LLDikti
Setelah semua tahapan ini selesai, Tukin akan dicairkan rutin tiap bulan hingga akhir tahun. Hal ini diharapkan memberi kejelasan sekaligus meningkatkan motivasi bagi para dosen yang selama ini berperan aktif dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kemendiktisaintek juga mengingatkan agar para dosen tidak hanya sekadar mengisi data, namun juga secara aktif memantau perkembangan dan informasi resmi melalui akun media sosial serta laman Kemendiktisaintek.
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
Langkah ini penting guna menghindari kekeliruan teknis atau keterlambatan dalam proses pencairan yang bisa berdampak pada tertundanya hak dosen. Seluruh #InsanDiktisaintek juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan unit kepegawaian masing-masing.
“Pastikan seluruh proses administrasi diselesaikan tepat waktu,” demikian pengumuman Kemendiktisaintek. ***



