POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar mengambil kebijakan baru yang cukup kontroversial namun strategis dalam upaya menekan angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Mulai 2025, permohonan izin cerai dengan alasan ekonomi dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka perceraian di kalangan ASN, terutama guru dan tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengelolaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan perceraian ASN yang masuk ke dinas disebabkan oleh masalah nafkah dan ketidakcocokan akibat persoalan ekonomi rumah tangga.

Baca Juga: Sempat Hilang dari Peredaran, Harga BBM Shell Tiba-tiba Naik Pertanggal 1 Oktober 2025

“Sekarang, kalau alasannya hanya soal ekonomi, berkas permohonan tidak akan sampai ke meja bupati. Kami kembalikan kepada pemohon, lalu yang bersangkutan akan dibina terlebih dahulu,” tegas Deni, dikutip Rabu (1/10/2025).

Fokus pada Pembinaan dan Pendampingan
Dispendik Blitar memilih jalur pembinaan sebelum memberikan izin perceraian.

ASN yang mengajukan cerai karena faktor ekonomi akan diarahkan mengikuti pendampingan khusus untuk memperbaiki komunikasi, manajemen keuangan, serta pemahaman tentang tanggung jawab rumah tangga.

Pendampingan dilakukan dengan pendekatan persuasif, melibatkan atasan langsung ASN hingga tokoh pendidikan di lingkungan sekolah. Harapannya, masalah rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berujung perceraian.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegas: Bandung Zoo Harus Segera Dikosongkan

“ASN memiliki penghasilan tetap, bahkan setelah diangkat sebagai PPPK. Seharusnya ada ruang untuk mengatur keuangan dengan lebih bijak. Masalah ekonomi mestinya bisa diatasi bersama, bukan langsung menyerah pada perceraian,” jelas Deni.

Pengecualian untuk Kasus Berat
Meski memperketat aturan, Dispendik Blitar menegaskan tidak menutup sepenuhnya pintu perceraian bagi ASN.

Permohonan tetap bisa diproses bila menyangkut kasus serius seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, atau pelanggaran berat lain yang sudah terbukti.

Baca Juga: Banyak SALAH KAPRAH Ternyata TIDAK SEMUA Guru Honorer Dapat Rp100 Ribu per Hari jadi PIC MBG, Ada Sosok Penentu, Simak Mekanisme dan Aturan Mainnya

“Kalau ada bukti kuat, misalnya KDRT atau perselingkuhan, tentu ada mekanisme khusus yang bisa ditempuh. Tapi kalau hanya alasan ekonomi, itu tidak cukup kuat,” kata Deni menambahkan.

ASN Didorong Jadi Teladan
Kebijakan ini juga berangkat dari pandangan bahwa ASN, khususnya guru dan tenaga pendidik, merupakan figur publik yang seharusnya menjadi panutan.

Kehidupan rumah tangga ASN dianggap bagian penting dari teladan karakter bagi siswa dan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Banten Hadiri Apel Hari Kesaktian Pancasila dan Rapat Penanaman Jagung Bersama Presiden

“Guru itu bukan hanya mendidik di kelas, tetapi juga menjadi contoh dalam kehidupan sosial, termasuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Jika ASN mampu mempertahankan keluarganya, itu juga mendidik murid secara tidak langsung,” pungkasnya.

Angka Perceraian ASN
Data Badan Peradilan Agama sebelumnya mencatat bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab dominan perceraian di Indonesia, termasuk di kalangan ASN.

Tidak sedikit pasangan yang merasa terbebani tuntutan finansial hingga memilih jalan cerai.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Panggil 195 PPPK Formasi 2024 untuk Tanda Tangan Perjanjian Kerja, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa

Kebijakan Dispendik Blitar ini diharapkan bisa menekan tren tersebut, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya manajemen keuangan dan komunikasi dalam rumah tangga ASN.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan pro-kontra, terutama terkait hak individu ASN dalam menentukan jalan hidupnya. ***