POJOKSATU.id, PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, serta Dokter Gigi Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap dokter spesialis yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas. Pemerintah pusat menilai distribusi tenaga kesehatan yang belum merata masih menjadi tantangan serius yang harus diatasi melalui pendekatan insentif yang layak dan berkelanjutan.
“Tunjangan ini bentuk apresiasi negara kepada dokter yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi memberikan layanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dilansir dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Penempatan Tak Realistis, 140 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Banyak Siswa Kabur dari Asrama
Tunjangan Bulanan Rp30 Juta untuk 1.100 Dokter di Fasilitas Pemerintah Daerah
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini aktif bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa insentif ini tidak hanya soal kompensasi, tetapi juga untuk menjaga motivasi dan keberlangsungan pengabdian tenaga medis di wilayah dengan tantangan geografis tinggi.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus pastikan kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” imbuhnya.
Penetapan Wilayah Penerima Berdasarkan Pemetaan Nasional
Penentuan lokasi penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan tenaga medis secara nasional.
Prioritas diberikan kepada daerah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya dalam penyediaan logistik, tempat tinggal, transportasi, serta pengamanan bagi tenaga medis di lapangan.
Baca Juga: Mahasiswa KKNT IPB University Kenalkan Program PINDANG, Ajak Anak-Anak Peduli Lingkungan Sejak Dini
Akses Pelatihan dan Pembinaan Karier Tetap Terjamin
Tak hanya tunjangan, dokter yang ditugaskan di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini untuk memastikan bahwa pengabdian di daerah terpencil tidak menghambat peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis.
“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok terabaikan pengembangannya. Mereka tetap harus punya akses pelatihan dan pendidikan,” tegas Menkes.
kuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak dokter spesialis untuk mengabdi di wilayah prioritas, sekaligus memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional yang merata, berkeadilan, dan tangguh. ***



