POJOKSATU.id - Kabar gembira datang untuk guru honorer di seluruh Indonesia.
Pasalnya guru honorer akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Tentunya kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi guru honorer yang selama ini berjuang di garis depan Pendidikan namun belum sepenuhnya mendapatkan penghargaan yang layak.
Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun di Usia ke-24, Abidzar Kirim Somasi ke Dua Netizen, Diduga Hina Umi Pipik
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok skema realisasi dari program tersebut.
Saat ini pemerintah sudah menentukan jadwal penyaluran bantuan tersebut kepada guru honorer.
Dijelaskan Abdul Mu'ti bahwa bantuan tersebut akan mulai dibayarkan pada bulan Mei 2025 nanti.
Pembayarannya pun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
"Mudah-mudahan pada bulan Mei dapat kita transfer, sekarang tinggal verifikasi dan validasi data termasuk nanti permintaan nomor rekening kepada guru-guru itu," papar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ada 785 ribu honorer yang menjadi target pemerintah dalam pemberian bantuan ini.
"Jumlahnya yang terdata itu 785 ribu sekian, itu yang di kita saja, yang di Kemenag ada sendiri," ujar Mendikdasmen.
Namun yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua guru honorer akan mendapatkan bantuan tersebut.
Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer:
- Guru honorer belum bersertifikasi
- Guru honorer tidak menerima bantuan social dari Kementerian Sosial
Baca Juga: Sunwoo THE BOYZ Ramai Dikecam Gegara Sikapnya Dinilai Kasar terhadap Bodyguard, Agensi Minta Maaf
- Guru honorer masuk dalam rentang penghasilan Desil 1 sampai Desil 10 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
Guru honorer yang memenuhi tiga persyaratan tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
***



