POJOKSATU.id — Ia bukan sekadar pengajar, tapi sosok yang dihormati di kampungnya. Kiai Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Raudlatul Muta’alimin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan publik nasional.

Bukan karena prestasi atau jabatan, tapi lantaran ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta usai menampar seorang murid yang melemparkan sandal ke arahnya saat mengajar.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, siang hari.

Saat itu, Zuhdi tengah menyampaikan pelajaran fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, dari arah luar kelas terdengar kegaduhan.

Sekelompok siswa kelas 6 melempar-lempar sandal, hingga salah satu sandal tersebut mengenai kepala Zuhdi dan membuat pecinya terjatuh.

Terkejut sekaligus geram, ia lantas keluar kelas dan menuju arah suara gaduh. Seorang siswa berinisial D disebut sebagai pelakunya. Spontan, Zuhdi menampar D.

“Sebagai bentuk teguran, bukan kekerasan,” ujar Zuhdi membela diri. Reaksinya saat itu murni refleks, ungkapnya, bukan niatan melukai.

Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun

Mediasi Damai Berujung Tuntutan

Keesokan harinya, Kamis (1/5/2025), orang tua murid D datang ke madrasah. Kasus sempat diselesaikan secara damai.

Zuhdi menyampaikan permohonan maaf, dan pihak keluarga menerimanya. Bahkan, dibuatlah surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk perdamaian.

Namun, harapan akan penyelesaian yang tuntas ternyata pupus.

Dalam pertemuan lanjutan yang digelar Sabtu, 12 Juli 2025, keluarga murid secara mengejutkan menuntut ganti rugi sebesar Rp25 juta.

Jumlah tersebut tidak pernah tercantum sebelumnya dalam kesepakatan awal. Zuhdi tak kuasa menolak, meski hatinya memberontak.

Jual Motor demi Bayar Denda

Zuhdi bukan pegawai negeri. Ia adalah guru madin Demak di lembaga pendidikan nonformal yang hidup dari honor sangat kecil—antara Rp100 ribu hingga Rp450 ribu, itu pun setiap empat bulan.

Baca Juga: VIRAL Guru Madin TAMPAR MURID karena DILEMPAR SENDAL, Malah HARUS BAYAR Denda Rp25 Juta

Tidak ada tunjangan, apalagi jaminan sosial.

Dengan penghasilan itu, mustahil baginya membayar denda sebesar itu. Namun karena dorongan moral dan tekanan keadaan, Zuhdi menjual satu-satunya sepeda motor miliknya.

Hasil penjualan itulah yang ia gunakan untuk membayar separuh dari tuntutan: Rp12,5 juta. Sisa denda masih belum terbayar.

Kisah pilu ini kemudian menjadi viral setelah akun-akun media sosial seperti @infokejadiandemak dan @beritasemaranghariini mengunggah video penandatanganan surat pernyataan oleh Zuhdi.

Dalam video tersebut, terlihat jelas wajah kelelahan seorang guru sepuh yang hanya ingin mengajar dan dihormati, bukan dibebani tuntutan yang tak sepadan.

Seruan Perlindungan bagi Guru

Gelombang simpati pun mengalir deras.

Warganet menyuarakan empati terhadap Kiai Zuhdi, menilai tindakan menampar sebagai bentuk kedisiplinan, bukan kekerasan yang layak dipidanakan apalagi dituntut hingga puluhan juta rupiah.

Banyak pula yang menyoroti ketimpangan penghasilan guru madrasah nonformal, serta minimnya perlindungan hukum bagi mereka.

Di saat sebagian guru dihormati sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, realita di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah semangat pendidikan, masih banyak guru tradisional yang harus berjalan sendiri menghadapi tantangan.

Baca Juga: Viral Wali Murid di Demak Tuntut Guru Madrasah Sebesar Rp25 Juta, Ternyata Eks Caleg DPRD

Perlindungan terhadap mereka seharusnya tidak hanya sekadar retorika, tapi menjadi kebijakan nyata yang memberi rasa aman saat mereka mengabdi di ruang-ruang kelas kecil nan sederhana.

Bagaimana menurut bapak dan ibu? Akankah peristiwa seperti ini akan terus berulang?

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta oleh Wali Murid di Demak, Terima Gaji Cuma 450 Ribu Per Empat Bulan

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:

• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra