POJOKSATU.id - Penantian panjang peserta PPPK Paruh-Waktu akhirnya mulai menemui titik terang.
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan jadwal dan lokasi pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh-Waktu.
Yang mana Sk merupakan penanda resmi dimulainya masa kerja bagi para peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: SK Tak Diperpanjang, Honorer Dompu Minta Pemda Carikan Pekerjaan Demi Menyambung Hidup
Informasi ini disambut antusias oleh para peserta PPPK Paruh-Waktu.
Mengingat SK merupakan dokumen penting yang menentukan status kepegawaian, hak, serta kewajiban sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tanpa SK, peserta belum bisa melangkah ke tahapan berikutnya dalam sistem kepegawaian.
Baca Juga: DPR Angkat Suara 'Rendahnya Gaji Guru Honorer Adalah Bentuk Pelanggaran HAM!'
Namun perlu dicatat, jadwal dan lokasi pembagian SK PPPK Paruh-Waktu tidak berlaku serentak secara nasional.
Melainkan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Berikut Jadwal dan Lokasi yang Telah Ditentukan
Salah satu daerah yang telah mengumumkan jadwal pembagian SK PPPK Paruh-Waktu adalah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: DPR Angkat Suara 'Rendahnya Gaji Guru Honorer Adalah Bentuk Pelanggaran HAM!'
Pemkab setempat memastikan penyerahan SK mulai dilakukan pada Senin 26 Januari 2026 hingga Sabtu 31 Januari 2026, kepada peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Dikutip dari RRI.co.id, 26 Januari 2026, pejabat BKPSDM Pemkab Nias Selatan menyatakan:
“Mulai 26 Januari 2026, Pemkab Nias Selatan akan menyerahkan SK PPPK Paruh-Waktu kepada peserta yang telah memenuhi semua persyaratan,”.
1. Senin, 26 Januari 2026 (Pukul 09.00 WIB)
Lokasi: Aula Kantor Bupati Nias Selatan
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari seluruh OPD dan 4 kecamatan: Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, Onolalu.
Baca Juga: Pemprov Jateng Konsisten Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
2. Selasa, 27 Januari 2026
Sesi 1 (Pukul 11.00 WIB)
Lokasi: Kantor Camat Amandraya
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 4 kecamatan: Amandraya, Maniamolo, Aramo, Ulususua.
Sesi 2 (Pukul 14.00 WIB)
Lokasi: Kantor Camat Lolowau
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 8 kecamatan: Lolowau, Hilisalawa'ahe, Hilimegai, Onohazumba, Lolomatua, Huruna, Ulunoyo, O'ou.
Baca Juga: Banyak Guru Kecewa TPG Januari Tertunda, Padahal Hak Aman! Ini Penjelasan Mekanisme Rapelan Februari
3. Rabu, 28 Januari 2026 (Pukul 10.00 WIB) – Dua Lokasi Paralel
Lokasi 1: GOR Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 3 kecamatan: Lahusa, Somambawa, Siduaori.
Lokasi 2: SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa, Kecamatan Toma
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 2 kecamatan: Toma, Mazino.
4. Kamis, 29 Januari 2026 (Pukul 10.00 WIB) – Dua Lokasi Paralel
Lokasi 1: Gereja BNKP Orsif Gomo
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 6 kecamatan: Gomo, Umbunasi, Idanotae, Ulu Idanotae, Boronadu, Mazo.
Lokasi 2: Kantor Camat Pulau-Pulau Batu
Penerima: PPPK Paruh Waktu dari 6 kecamatan di wilayah kepulauan: Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Simuk, Tanah Masa, Hibala.
Baca Juga: SKTP Abu-Abu sampai 20 Januari? Ini Risiko Nyata ke TPG dan Cara Menghindari Penundaan Berulang
Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pengambilan SK
Menjelang pembagian SK PPPK Paruh-Waktu, peserta umumnya diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
1. Kartu identitas diri (KTP)
2. Bukti kelulusan atau pengumuman resmi
3. Dokumen administrasi pendukung sesuai ketentuan daerah
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pengambilan SK berjalan tanpa hambatan.
Imbauan bagi Peserta PPPK Paruh-Waktu
Pemerintah daerah mengingatkan peserta untuk hadir sesuai jadwal yang ditentukan dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan dikhawatirkan dapat menghambat proses administrasi.
Selain itu Para PPPK Paruh Waktu yang akan menerima Surat Keputusan (SK) diwajibkan mengenakan seragam resmi.
Baca Juga: Carry Over TPG Triwulan 3 dan 4, Kapan Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Realistisnya
Aturan berpakaian terdiri dari kemeja putih polos lengan panjang, celana bahan hitam untuk peserta laki-laki, dan rok hitam untuk peserta perempuan.
Kelengkapan lain yang harus dipenuhi adalah sepatu pantofel, atribut pin KORPRI, papan nama, serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peserta juga disarankan menyimpan SK dengan baik, karena dokumen tersebut akan digunakan dalam berbagai keperluan kepegawaian ke depan.***




