POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai kewajiban pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dari calon kepala sekolah nonregular terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Banyak guru yang menghubungi pembina dan narasumber pendidikan untuk memastikan apakah mereka tetap wajib mengikuti pelatihan meski telah ditugaskan melalui jalur nonregular.
Hal itu diungkap Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris dalam video yang diunggah pada akun Youtubenya.
“Banyak kawan bertanya, apakah penugasan Pasal 32 membuat mereka bebas dari BCKS, dan jawabannya tidak,” kata Prof Hasnawi.
Kebingungan muncul karena sebagian besar calon kepala sekolah ditugaskan sebelum mengikuti pelatihan BCKS.
Baca Juga: Ada yang Bertugas Hingga Bertahun-tahun, Masa PLT Kepsek Wajib Berakhir 31 Desember 2025
Mereka mengira penugasan otomatis menggugurkan kewajiban pelatihan. Hasnawi menegaskan bahwa semua kepala sekolah wajib menjadi alumni BCKS tanpa kecuali.
“Semua kepala sekolah harus mengikuti BCKS karena itu syarat kompetensi,” kata Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.
Calon kepala sekolah yang menerima penugasan pada 2025 atau 2026 cenderung cemas dengan ketentuan tersebut.
Mereka bertanya mengenai waktu pelatihan, batas usia, dan kemungkinan kelayakan untuk jabatan berikutnya.
Pertanyaan tersebut muncul karena regulasi baru memberikan aturan ketat mengenai syarat administratif dan rentang waktu pelatihan.
Sumber Kebingungan Calon Kepsek Nonregular
Sebagian calon kepala sekolah merasa penunjukan melalui jalur nonreguler sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Para kepsek mengira jalur tersebut merupakan solusi bagi guru yang belum mengikuti pelatihan BCKS.
Hasnawi menjelaskan bahwa jalur nonregular memang memungkinkan penugasan tanpa pelatihan, tetapi tidak menghapus kewajiban mengikuti BCKS sebelum masa tugas berakhir.
“Penugasan nonreguler memberi waktu, tetapi tidak menghapus syarat,” terang Prof Hasnawi.
Kebingungan juga muncul karena belum ada batas waktu detail dalam regulasi mengenai kapan peserta harus mengikuti pelatihan.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 129 tidak menyebutkan jadwal pasti.
Namun, aturan tersebut menyebut bahwa pelatihan harus dilakukan sebelum kepala sekolah memasuki periode berikutnya.
Kondisi ini membuat beberapa calon kepala sekolah mempertanyakan situasi mereka jika sudah mendekati batas usia maksimal.
Pertanyaan usia menjadi faktor penting. Beberapa calon yang berusia di atas 54 tahun mempertanyakan peluang mereka mengikuti pelatihan.
Mereka takut tidak sempat mengikuti BCKS sebelum masa jabatan berakhir.
Hasnawi menegaskan bahwa daerah perlu memperhatikan usia saat menugaskan seseorang sebagai kepala sekolah.
“Penempatan tanpa melihat usia bisa membuat pelatihan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Kecemasan Kepsek
Selain kebingungan, kecemasan muncul karena ketidakjelasan masa jabatan bagi calon kepala sekolah yang belum mengikuti pelatihan.
Jika seseorang ditugaskan pada 2026, masa jabatannya berlangsung hingga 2030. Dalam rentang empat tahun itu, pelatihan harus diselesaikan.
“Rentang waktu empat tahun adalah kesempatan mengikuti BCKS, bukan alasan untuk menunda,” terang Hasnawi.
Guru yang berusia 55 tahun pada 2026 akan berusia 59 tahun pada 2030. Kondisi ini membuat mereka harus mengikuti pelatihan sebelum mencapai batas tersebut.
Kecemasan muncul karena mereka takut tidak masuk daftar prioritas pelatihan. Beberapa calon kepala sekolah menyampaikan kekhawatiran bahwa pelatihan tidak akan dilakukan serentak karena keterbatasan anggaran di tiap daerah.
Kekhawatiran lain datang dari calon kepala sekolah yang berharap dapat menjabat dua periode.
Jika usia mereka tidak memenuhi syarat pada periode kedua, mereka tidak dapat melanjutkan jabatan.
Hasnawi menjelaskan bahwa calon kepala sekolah yang berusia 51 tahun pada 2026 masih memiliki peluang menjabat dua periode.
“Guru yang berusia 51 tahun masih punya ruang untuk periode berikutnya, tetapi yang lebih tua tidak,” ujarnya.
Ketidakpastian ini membuat para calon kepala sekolah menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Mereka ingin mengetahui jadwal pelatihan dan mekanisme penganggaran. Banyak pertanyaan disampaikan melalui pesan pribadi, komentar, dan diskusi kelompok profesi. Penjelasan dari narasumber menjadi sumber rujukan sementara.
Hasnawi meminta pemerintah daerah memberi penjelasan terbuka mengenai rencana pelatihan.
Ia menilai keterbukaan informasi dapat mengurangi kebingungan dan kecemasan para calon kepala sekolah.
“Daerah harus menjelaskan skenario pelatihan agar tidak terjadi ketimpangan kompetensi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan BCKS dapat dibiayai melalui APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat.
Daerah harus menyusun rencana pelatihan bertahap sesuai jumlah calon kepala sekolah.
Jumlah kepala sekolah tidak sama di setiap kabupaten atau kota, sehingga pelatihan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Ia menegaskan bahwa rencana matang diperlukan agar pelatihan tidak tertunda.
Edukasi mengenai kewajiban BCKS perlu terus disampaikan kepada calon kepala sekolah.
Menurutnya, jalur nonreguler adalah solusi jangka pendek yang diberikan pemerintah agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Jalur nonreguler adalah transisi, bukan jalur permanen.” Penjelasan ini perlu dipahami agar calon kepala sekolah tidak salah menafsirkan tujuan kebijakan.
Ia juga meminta guru untuk memahami ketentuan baru dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut disusun untuk menstandarisasi kompetensi kepala sekolah.
Pelatihan diwajibkan agar setiap kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial yang setara. Kesiapan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penataan proses ini.
Ia berharap pelatihan BCKS dapat berjalan tepat waktu sehingga kompetensi kepala sekolah lebih terstandar di seluruh Indonesia.***




