POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal (Ditjend) Pendidikan Islam (Pendis) memberikan relaksasi penyelenggaraan perkuliahan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi di tengah terganggunya aktivitas akademik akibat bencana yang menerjang tiga provinsi saat ini, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.

Ini dikarenakn, bencana yang terjadi telah menyebabkan terputusnya jalur transportasi, kerusakan infrastruktur kampus, hingga gangguan listrik dan jaringan internet.

Baca Juga: Gus Yahya Bukan Pecat Gus Ipul, Digeser Ketua Bidang, Alasannya SK PCNU PWNU Banyak Tertahan

Hal tersebut menyebabkan sejumlah PTKI tidak dapat menjalankan perkuliahan semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 secara normal.

Dalam imbauannya, lewat surat edaran resmi, Ditjen Pendis menetapkan sejumlah bentuk relaksasi, antara lain penyesuaian kalender akademik, termasuk penundaan sementara perkuliahan atau perpanjangan masa kuliah.

PTKI juga diperbolehkan mengubah metode pembelajaran menjadi model yang paling memungkinkan di lapangan, seperti daring sederhana/low bandwidth, pembelajaran luring terbatas, pembelajaran mandiri terstruktur, atau metode alternatif lainnya.

Baca Juga: Bentuk Empati terhadap Korban Banjir Sumatra, Skuat PSMS Medan Kenakan Pita Hitam di Lengan selama Latihan

Relaksasi juga berlaku pada mekanisme evaluasi pembelajaran, termasuk penjadwalan ulang UTS/UAS, tugas akhir, dan bentuk evaluasi akademik lainnya. Selain itu, pemenuhan kehadiran dosen dan mahasiswa dapat disesuaikan selama tetap mempertimbangkan capaian pembelajaran.

Ditjen Pendis meminta setiap PTKI melakukan asesmen cepat terhadap dampak bencana di wilayah masing-masing dan menetapkan kebijakan internal yang berlandaskan prinsip fleksibilitas, keselamatan, serta keberlanjutan akademik.

PTKI yang terdampak diminta melaporkan kondisi kampus dan kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau Koordinator Kopertais setempat.

Baca Juga: Beasiswa France Excellence Eiffel 2025/2026 Dibuka, Kesempatan Emas Kuliah S2–S3 di Prancis, Siapkan Dokumen Ini, Begini Tahapannya

Koordinator Kopertais juga diminta melakukan pendampingan dan monitoring, serta memastikan kelancaran komunikasi antara perguruan tinggi dan Ditjen Pendidikan Islam.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan/atau hingga kampus dinilai kembali memungkinkan menyelenggarakan perkuliahan secara penuh. Ditjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa ketentuan tambahan akan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Simulasi Usia dan Masa Penugasan Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Terbaru, Maksimal 56 Tahun

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. ***